Mangkir Dari Sidang First Travel Demi Plesiran, Syahrini Bisa Kena Pasal 224, Segini Hukumannya
Padahal besok Rabu (22/3/2018) Syarini harus menjadi saksi di sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Terseretnya nama Syahrini dikarenakan dirinya menerima paket perjalanan ibadah haji atau umroh dari First Travel, secara gratis atau endorse.
Melansir kompas.com, Sebagai pihak yang pernah menggunakan jasa First Travel, Syahrini dibutuhkan menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan penipuan oleh bos PT First Travel.
Baca: 2,5 Jam Jelang Hari Tanpa Bayangan, Tak Hanya Di Pontianak Matahari Juga Tegak Di Kota Ini
Baca: Fakta Mengagumkan Pilot Pesawat Latih yang Jatuh Di Cilacap, Ungkapan Duka Anak Cantiknya Haru
Pasalnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri, mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017.
Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.
Syahrini telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di Bareskrim Polri.
Saat itu, Syahrini membantah menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.
Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon dengan membayar setengah dari harga penuh.
Sementara keluarganya, kata dia, membayar secara penuh.
Baca: Terpopuler soal Pembunuhan Marketing Cantik, Paket Misterius Sebelum Tewas Hingga Uang Rp 20 juta
Baca: Banjir Bandang Cicaheum, 17 Kendaraan Tertumpuk, Guru Hanyut Juga Eksploitasi Bandung Utara
Tak cuma pemanggilan paksa, Syahrini juga terancam hukuman penjara selama sembilan bulan lamanya bila kembali mangkir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel, Tia Zahra (sebelumnya ditulis Tri Zahra), menegaskan bahwa akan ada sanksi apabila penyanyi Syahrini sampai tiga kali tak memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi.
"Ada pasalnya, tapi mudah-mudahan enggak seperti itu. Karena persidangan wajib (hadir). Sama besok, baru pemanggilan kedua (untuk Syahrini)," ujar Tia.