Mangkir Dari Sidang First Travel Demi Plesiran, Syahrini Bisa Kena Pasal 224, Segini Hukumannya
Padahal besok Rabu (22/3/2018) Syarini harus menjadi saksi di sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Melansir kompas.com, Adapun ancaman hukuman bagi orang yang sengaja menghindari panggilan sebagai saksi, sesuai Pasal 224 ayat (1) KUHP, adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Namun, jika mangkir karena lupa atau segan, sanksinya berupa pidana denda Rp 900, sesuai Pasal 522 KUHP.
"Batas waktu ada enggak kalau di KUHP. Tapi sampai tiga kali kemarin Pak Heri JPU bilang (bisa kena Pasal 224)," ucap Tia.
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum Tia Zahra mengonfirmasi bahwa Syahrini kembali tidak hadir dalam persidangan hari ini.
Ia belum mengetahui lebih lanjut alasan yang disampaikan pihak Syahrini.
"Kami belum tahu (alasan ketidakhadirannya)," ujar Tia saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman mengungkapkan, 10 saksi lainnya terdiri dari 3 jemaah, 7 pegawai.
Ia mengatakan, dari 11 saksi tersebut, hanya 3 jemaah dan 1 pegawai First Travel dari Bali yang sudah mengonfirmasi kehadirannya.
"Yang pasti baru 4 orang, ada 3 jemaah dan 1 pegawai dari Bali," kata Heri.