Cerita Blak-blakan Gadis 17 Tahun Saat Sama Pacarnya Berduaan di Gubuk Sepi

Korban meninggalkan rumahnya pada Sabtu (24/3/2018) dan sampai Minggu (25/3/2018) tidak balik ke rumah.

Editor: Damanhuri
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  LR (20), pemuda Kampung Beringin, Kelurahan Kawal ini dilaporkan ke polisi karena dianggap telah bertindak macam-macam sama pacar sendiri, NN (17).

Karena laporan itu, LR harus berhadapan dengan hukum.

Ia diproses Polsek Gunung Kijang dan akhirnya menginap di jeruji besi.

Kapolsek Gunung Kijang AKP Durnot P Gurning mengatakan, LR dijadikan tersangka kasus tindak pidana seksual di bawah umur setelah ada laporan pihak keluarga yang menduga anak mereka telah dicabuli tersangka.

Baca: Dapet SMS Dari Temen Cowok Anak Kosannya, Ibu Kos Tak Sanggup Lihat Sosok di Balik Selimut

Baca: Miris ! Demi Bayar Kosan, 7 Mahasiswi Cantik di Aceh Ini Nekat Jadi Pemuas Syahwat

Tindakan itu dirahasiakan pelaku dan korban.

Kasus asusila ini terkuak dan diketahui keluarga korban manakala NN dua hari tidak pulang ke rumah.

Korban meninggalkan rumahnya pada Sabtu (24/3/2018) dan sampai Minggu (25/3/2018) tidak balik ke rumah.

Keluarga khawatir dengan NN.

"Korban pamit kepada orang tua untuk pergi ke sekolah. Sampai tengah malam tidak balik ke rumah," kata Durnot.

Keluarga pun mencari korban ke mana mana.

"Karena dari hari Sabtu kemarin, korban tidak pulang. Dan waktu pulang, korban dicurogai ibunya, pada saat ditanyai ibunya korban tak mengaku. Makanya ibu korban melaporkan kepada kami untuk kami periksa," kata Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu EL Manik menambahkan.

Korban pun diperiksa dan divisum.

Dugaan keluarga kalau telah terjadi tindak asusila pada korban ternyata benar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved