Korupsi E KTP

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Setya Novanto Lakukan Ini ke Jaksa Sambil Tersenyum

Usai berkonsultasi, Setya novanto langsung kemblai ke kursi sidang dengan mengatakan akan melakukan pleidoi atau pembelaan.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
KOMPAS TV
Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaksa penuntut umum (KPU) KPK akhirnya menuntut terdakwa korupsi E-KTP, Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca: Heran Tiap Berhubungan Cuma Pakai Ini, Gadis Asal Lampung Sadar Kekasihnya Perempuan Tulen

Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.

Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar.

Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim mempersilahkan Setya Novanto untuk menanggapi.

Setya Novanto pun menuju kuasa hukumnya untuk berkonsultasi sejenak.

Baca: Ternyata Begini Suara Lucinta Luna Saat Bernyanyi di Siaran Langsung, Bikin Netter Salah Fokus

Usai berkonsultasi, Setya novanto langsung kemblai ke kursi sidang dengan mengatakan akan melakukan pleidoi atau pembelaan.

"kami telah mendengar secara teliti dan kami tetap menghargai apa yang menjadi putusan daripada penasehat, dari pada jaksa dan tentu kami akan melakukan pembelaan secara pribadi dan melalui penasehat hukum demikian terimakasih," ucapnya.

Pimpinan hakim pun menutup sidang dan akan dilanjut pada Jumat, 13 April 2018.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved