Korupsi E KTP
Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Setya Novanto Lakukan Ini ke Jaksa Sambil Tersenyum
Usai berkonsultasi, Setya novanto langsung kemblai ke kursi sidang dengan mengatakan akan melakukan pleidoi atau pembelaan.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Setya Novanto pun berdiri dan kemudian menghampiri tim jaksa KPK.
Sambil tersenyum lebar, ia menyapa para Jaksa dan kemudian menyalaminya satu per satu.

Dirinya juga tampak berbincang dengan para jaksa sambil tertawa.
Entah apa yang ia bicarakan, namun selepas itu Setya novanto meninggalkan ruangan sidang.
Diketahui, Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca: Diundang Di Acara Talkshow, Lucinta Luna Bernyanyi, Lihat Ekspresi Cengar Cengir Nikita Mirzani !
Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Baca: Posting Foto Bareng Lucinta Luna, Boby Tince Ungkap Pertemuan Pertamanya dengan Lucinta Luna
Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR.
Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.
Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.