Dari Diam Seribu Bahasa, Tidur Hingga Menangis, Ini 5 Fakta di Persidangan Setya Novanto

Berbagai moment menarik mulai dari drama Novanto dalam sidang dakwaan hingga pembacaan nota pembelaan juga menarik untuk dilihat kembali.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com/Herudin
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Persidangan terhadap terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto sampai pada sidang vonis.

Novanto akan divonis terkait kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Tak cuma beragam keterangan saksi yang penting untuk diketahui.

Berbagai moment menarik mulai dari drama Novanto dalam sidang dakwaan hingga pembacaan nota pembelaan juga menarik untuk dilihat kembali.

Berikut lima momen menarik selama persidangan Novanto yang telah dirangkum Kompas.com:

1. Novanto hanya diam dan menunduk saat ditanya hakim

Baca: Nasib Ditentukan Hari Ini, Setya Novanto Bakal Terima Vonis Hakim

Peristiwa luar biasa terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Setya Novanto diwarnai drama panjang sehingga memakan waktu berjam-jam.

Setya Novanto cuma diam dan menunduk sejak pertama kali duduk di kursi terdakwa.

Pertanyaan apa pun yang dilontarkan ketua majelis hakim, Novanto tidak menanggapi sedikit pun.

Novanto yang mengenakan kemeja putih itu memang bersikap selayaknya orang yang sedang dalam kondisi tidak sehat.

Novanto seolah-olah tidak dapat menggunakan indera pendengarannya.

Ia juga menunjukkan sikap seperti tak mampu berbicara. Ketua majelis hakim sampai berulang kali mengajukan pertanyaan kepada Novanto.

2. Setya Novanto terlelap saat persidangan

Setya Novanto kedapatan tertidur saat sidang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved