Seluruh Nota Keberatan Ahmad Dhani Ditolak Jaksa

Menurut Sarwoto, tiga unggahan dan bukti-bukti itu sudah masuk ke dalam materi pokok persidangan.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Ahmad Dhani menghadiri sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim panasihat hukum terdakwa Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Hal itu disampaikan oleh jaksa dalam sidang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi pihak Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Jaksa meminta hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Dhani telah memenuhi syarat formil dan meteriil, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.

Sarwoto mengatakan, bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Dhani jauh dari materi perkara.

"Kami menanggapi bahwa apa yang menjadi keberatan itu jauh dari materi perkara," ujar Sarwoto.

Dalam tanggapan eksepsi di persidangan, Sarwoto mengatakan bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa yang meminta bukti screenshoot tiga unggahan di Twitter @AHMADDHANIPRAST tidak perlu ditanggapi.

Menurut Sarwoto, tiga unggahan dan bukti-bukti itu sudah masuk ke dalam materi pokok persidangan.

"Apakah tiga unggahan Twitter merupakan satu kesatuan atau tidak, hal tersebut sudah memasuki materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada pemeriksaan pokok perkara, dan bukan merupakan materi eksepsi, sehingga tidak perlu kami tanggapi lebih lanjut," ujar Sarwoto.

Baca: Aurel Hermansyah Terharu Adiknya Tumbuh Dewasa, Kita Dari Kecil Selalu Ketawa dan Nangis Bersama

Dalam sidang eksepsi pekan lalu, penasihat hukum Dhani meminta kepada JPU untuk menampilkan bukti screenshoot WhatsApp yang dikirimkan oleh Dhani kepada saksi Suryopratomo Bimo.

Bimo merupakan salah satu admin Twitter Dhani yang digaji Rp 2 juta per bulan.

Ia bertugas mengunggah tweet yang kalimatnya dikirimkan Dhani melalui pesan WhatsApp.

Sarwoto juga menanggapi eksepsi penasihat hukum yang menyebut dakwaan JPU tidak sesuai dengan penyidikan kepolisian.

Sarwoto mengatakan, dakwaan yang disusun JPU sudah tepat dan benar berdasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.

"Majelis hakim yang terhormat, kami sebagai penuntut umum tetap pada dakwaan semula dan mohon kepada majelis hakim untuk menolak keberatan saudara penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," tambah Sarwoto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved