Sidang Bom Thamrin
Begini Ekspresi Aman Abdurrahman Saat Dituntut Hukuman Mati, Masih Bisa Senyum
Ia tampak duduk menopang tangannya di dagu, bersandar lunglai, melirik jaksa dan menunduk.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ekspresi Aman Abdurahman, saat mengetahui dirinya dipidana hukuman mati jadi perbincangan banyak orang.
Pasalnya, pria yang menjadi aktor bom Thamrin itu tampak tenang bahkan masih sempat tersenyum meski dituntut mati.
Dikutip dari Kompas.com, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani membacakan tuntutan.
Baca: Kaki Mayat Wanita Menyembul Di Kuburan Orang Lain, Rambut Pirang Wajahnya Penuh Lebam
Baca: Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati
Jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Baca: Inilah Sosok Aman Abdurrahman, Dalang Dibalik Serangan Bom Thamrin Yang Dijuluki Singa Tauhid
Baca: Rekam Video Ingin Bunuh Polisi, Terduga Teroris di Kalimantan Utara Ini Ditangkap Densus 88
Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Caranya dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Dilihat dari tayangan langsung sidang tuntutan Aman, pria itu tampak mengenakan baju koko, kain sarung dan penutup kepala.
Aman terlihat duduk tak bisa diam di kursinya saat mendengar tuntutan dari jaksa penuntut.
Ia tampak duduk menopang tangannya di dagu, bersandar lunglai, melirik jaksa dan menunduk.
Namun, usai tuntutan dibacakan, ia terlihat menghampiri pengacaranya dan berbincang.