UU Antiterorisme Resmi Disahkan, Kapolri Akan Seret JAD dan JI ke Pengadilan

Undang-undang Antiterorisme yang baru, kata Tito, memberikan ruang kepada pemerintah untuk dapat mengajukan suatu organisasi....

Editor: khairunnisa
tribun bogor
kolase 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian langsung memberikan peringatan kepada organisasi teroris pasca disahkannya RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.

Undang-undang Antiterorisme yang baru, kata Tito, memberikan ruang kepada pemerintah untuk dapat mengajukan suatu organisasi sebagai organisasi teroris ke pengadilan.

"Organisasi ini tidak hanya korporasi badan hukum tetapi juga yang tidak berbadan hukum, artinya civil society," ujarnya di Polda Jambi, Jumat (25/5/2018).

"Nanti kita ajukan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), JI (Jemaah Islamiyah), yang kita anggap selama ini organisasi teroris," sambung dia.

Baca: Persija Menang Lawan Persipura Jayapura di Stadion Pakansari, Jakmania Pulang Dengan Damai

Setelah ada keputusan pengadilan, Polri tidak harus menunggu anggota organisasi itu melakukan teror untuk menangkapnya.

Sepanjang seseorang menjadi jaringan kelompok organisasi teroris yang sudah ditetapkan pengadilan, maka Polri bisa melakukan proses hukum pidana.

"Tetapi sekali mereka melanggar pidana melakukan seperti bom di Surabaya, mereka harus bayar mahal, mereka buka pintu bagi kami masuk untuk menangkap mereka," ucapnya.

"Sekarang sudah 75 orang sudah lakukan penangkapan. Jadi jangan dilakukan kekerasan," sambung dia.

Baca: Libas Persipura 2 Gol Tanpa Balas, Semoga Ini Jadi Awal Kebangkitan Persija

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Antiterorisme Sah, Kapolri Akan Seret JAD dan JI ke Pengadilan", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved