Jaksa Ngotot Pimpinan JAD Dihukum Mati, Aman Abdurrahman: Silakan Hukum Mati
Aman Abdurrahman berkeras menyatakan dirinya tidak terlibat rentetan aksi teror di Indonesia pada 2016 dan 2017
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman.
Jaksa tetap ingin Aman Abdrurahman dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik atau jawaban atas pleidoi kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
"Tim JPU memohon menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar anggota tim JPU, Anita, saat membacakan replik.
Jaksa Anita menegaskan, Aman Abdurrahman selaku terdakwa terbukti terlibat sebagai otak intelektual atau penggerak dari sejumlah rangkaian aksi teror di Indonesia sepanjang tahun 2016 dan 2017.
Di antaranya aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada 14 Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Mapolda Sumut pada 25 Juni 2017 dan penembakan polisi di Bima, NTB pada 11 September 2017.
Aksi teror itu dilakukan setelah Aman menginisiasi terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Dalam kenyataannya, Aman memang tidak pernah terlibat langsung dalam kelima aksi teror tersebut.
Namun, bagi jaksa, ada dua benang merah yang menjadi fakta kuat.
Pertama, buku seri materi tauhid yang ditulis oleh Aman.
Kedua, pertemuan-pertemuan Aman dengan pengikutnya di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Buku materi tauhid adalah kumpulan ceraman Aman yang dicetak dalam beberapa seri.
Dalam buku itu, Aman menegaskan bahwa hukum yang layak diperjuangkan hanyalah hukum Allah SWT.
Sebaliknya, penerapan hukum yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1946 hingga sistem demokrasI di Indonesia termasuk tindakan kekufuran.
Pemahaman inilah yang kemudian ditransfer oleh Aman kepada sejumlah pengikutnya, seperti Abu Musa, Abu Gar, Joko Sugito, dan bererapa yang lain.