Jaksa Ngotot Pimpinan JAD Dihukum Mati, Aman Abdurrahman: Silakan Hukum Mati

Aman Abdurrahman berkeras menyatakan dirinya tidak terlibat rentetan aksi teror di Indonesia pada 2016 dan 2017

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com
Orangtua korban bom Samarinda peluk terdakwa Aman Abdurahman beebrapa waktu lalu. 

Pada 2015, beberapa pengikut ini menjenguk Aman yang tengah menjalani hukuman di Lapas di Pulau Nusakambangan selaku terpidana kasus kasus bom Cimanggis dan pelatihan militer di Aceh.

Pada momen tersebut, Aman menyampaikan kepada pengikutnya tentang adanya perintah amaliah dari umaro (pemimpin) Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS di Suriah.

Salah satu perintah itu juga diterima oleh Ali Sunakim alias Afif, pelaku bom Sarinah Thamrin yang pernah menemui Aman langsung di Nusakambangan.

Setelah itu, mulailah terjadi aksi teror di Indonesia.

Oleh karena itu, JPU menilai Aman Abdurrahman terbukti secara sah telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, tindakan yang dituduhkan pada Aman bisa dihukum penjara seumur hidup atau mati.

Dalam sidang pembacaan replik ini, JPU juga meneruskan permohonan korban Bom Thamrin dan Bom Kampung Melayu yang meminta hak kompensasi korban sebagaimana telah diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi sebagai mana rincian nota tuntutan kami yang lalu," jelas Anita.

Ada 16 korban bom Thamrin dan Kampung Melayu yang diajukan JPU dan dimohonkan kepada majelis hakim untuk memutuskan agar negara memberikan hak kompensasi kepada para korban.

Besaran nilai kompensasi untuk para korban bom tersebut mulai Rp 28 juta hingga Rp 132,5 juta.

Silakan Hukum Mati
Dalam sidang tersebut, Aman Abdurrahman selaku terdakwa langsung menyampaikan duplik atas replik tim JPU yang pada intinya tetap menyatakan dirinya bersalah dan menginginkan majelis hakim menjatuhi hukuman mati untuknya.

Aman Abdurrahman berkeras menyatakan dirinya tidak terlibat rentetan aksi teror di Indonesia pada 2016 dan 2017 sebagaimana tuntutan dan replik dari tim JPU. 

Namun, ia menyatakan bersedia dihukum mati atas tindakan yang dianggap mengkafirkan pemerintah.

"Saya ingin menyampaikan, ingin mempidanakan kepada saya berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini silakan pidanakan, berapa pun hukumannya, mau hukuman mati, silakan," ujar Aman saat memaparkan dupliknya.

"Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya. Tapi kalau saya mengajarkan mereka untuk bertauhid, dan yang lainnya mendukung khilafah, silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua," sambungnya.

Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani jug amenyampaikan duplik untuk kliennya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved