Jaksa Ngotot Pimpinan JAD Dihukum Mati, Aman Abdurrahman: Silakan Hukum Mati

Aman Abdurrahman berkeras menyatakan dirinya tidak terlibat rentetan aksi teror di Indonesia pada 2016 dan 2017

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com
Orangtua korban bom Samarinda peluk terdakwa Aman Abdurahman beebrapa waktu lalu. 

Asludin menyatakan Aman tidak bisa dituntut hukuman mati karena dituduh dalang dari lima rangkaian teror sebagaimana tuntutan dan replik dari jaksa.

"Dalam perkara ini, JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Asludin.

Menurut Asludin, Aman tidak menganjurkan kepada pengikutnya untuk jihad dan amaliyah di negeri sendiri.

Menurutnya, kepentingan Aman sebatas memfasilitasi orang-orang yang ingin hijrah ke Suriah dan melaksanakan jihad ke sana.

Dalam sidang pembacaan pleidoi pada Jumat, 25 Mei 2018, Aman membantah dirinya menjadi otak serangkaian aksi teror di Indonesia.

Menurutnya, tindakan teror demi teror tersebut dilakukan oleh individu.

Aman mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam empat aksi teror sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari JPU.

Yakni, aksi bom di Kampung Melayu, Bima, Medan, dan Samarinda.

Ia beralasan tengah mendekam di Lembaga Permasyarakatan Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, saat kejadian-kejadian tersebut terjadi.

Namun, dia mengakui satu aksi teror yang terjadi di Sarinah Thamrin pada awal 2016.

Ia tahu dari pemberitaan media online setelah bom meledak.

Divonis Usai Idul Fitri
Setelah sidang replik dan duplik ini, sidang kasus terorisme dengan terdakwa pimpinan JAD Aman Abdurrahman akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan atau vonis.

Majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Jaini menyampaikan, sidang dengan agenda penting untuk kelanjutan nasib Aman Abdurrahman itu akan digelar pada Juni mendatang setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Jadi untuk putusan, setelah bermusyawarah, maka insyaallah kami bacakan pada hari Jumat, 22 Juni pada pukul 09.00 WIB,” ujar hakim Jaini.

Jaini selaku hakim ketua juga meminta agar tim JPU dapat menghadirkan Aman Abduraahman saat sidang pembacaan vonis tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved