Ini Hukumnya Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang, Perhatikan Waktu Pelaksanaanya

Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Net
zakat fitrah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bulan Ramadan tinggal beberapa hari lagi.

Itu artinya, umat muslim semakin gencar berlomba untuk memperbanyak ibadah agar mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT.

Selain itu, orang-orang juga tengah sibuk untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat muslim di bulan puasa, dan harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Orang-orang membayar zakat fitrah dengan menggunakan bahan makanan atau dengan uang.

Nah, terdapat perbedaan perndapat tentang pembayaran zakat fitran menggunakan uang.

Ada yang membolehkan, dan ada yang tidak.

Tapi keduanya memiliki dasar dan dalil masing-masing.

Baca: Nasib Oknum Brimob Penusuk Serda Darma Aji, Anggota TNI yang Tewas karena Tolak Miras

Lalu bagaimana hukumnya membayar zakat menggunakan uang ?

Dikutip dari nu.or.id, Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah penunaian zakat fitrah dengan uang. 

Pertama, pendapat yang membolehkan.

Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).

Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang).

Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4).

Baca: Ini Sosok Serda Darma Aji, Anggota TNI yang Tewas Ditusuk Karena Tolak Tawaran Minum Miras

Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved