Selama Libur Lebaran, Aturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku

"Jadi semua kebijakan ganjil-genap tidak berlaku ketika masa libur Lebaran, untuk di semua tempat," ujar Budi kepada awak media.

Editor: Vivi Febrianti
(KOMPAS.com/ Stanly Ravel)
Ganjil genap cibubur hari pertama berjalan kondusif, Senin (16/4/2018) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Peraturan pembatasan kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil-genap, tidak akan berlaku selama masa cuti bersama atau libur Lebaran 2018.

Bukan hanya di DKI Jakarta, tetapi untuk semua wilayah seperti Bekasi, Cibubur, hingga Tangerang.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai acara pelepasan "Mudik Bareng Honda 2018" di kawasan Sunter, Jakarta Utara, akhir pekan lalu.

Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2018 yang menyatakan kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional.

"Jadi semua kebijakan ganjil-genap tidak berlaku ketika masa libur Lebaran, untuk di semua tempat," ujar Budi kepada awak media.

Brigjen Pol Halim Pagarra, Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri juga mengatakan hal seperti itu.

Bahwa sesuai dengan peraturan apabila libur nasional atau kondisi tertentu, aturan ganjil-genap bisa dinonaktifkan untuk sementara.

"Jadi selama masa cuti Lebaran ini tidak ada peraturan soal ganjil-genap dulu," kata Halim di tempat sama.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto juga mengatakan bahwa non aktif ganjil-genap, khususnya wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan mulai 11 hingga 20 Juni 2018, setelah itu normal kembali

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semua Aturan Ganji-Genap Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved