Pilkada Kota Bogor 2018
Plt Wali Kota Bogor Anggap Cuti Lebaran Bisa Digunakan Pejabat Pemkot untuk Kampanye
Partai Gerindra merupakan partai pendukung pasangan calon Wali Kota Bogor Ahmad Ruyat dan Zaenul Mutaqin dengan nomor urut satu.
Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman tak dapat menjelaskan soal foto berseragam Partai Gerindra sembari mengacungkan satu jari telunjuknya.
Diketahui bersama Partai Gerindra merupakan partai pendukung pasangan calon Wali Kota Bogor Ahmad Ruyat dan Zaenul Mutaqin dengan nomor urut satu.
Usmar menjelaskan foto tersebut diambil saat acara Partai Gerindra pada 20 Juni 2018 lalu.
"Bisa di lihat kan bapak kader partai, tidak sedang tugas, semua sedang libur, dalam acara partai," kata Usmar saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (22/6/2018).
Menurut Usmar, saat acara tersebut masih cuti lebaran.
Baca: Plt Wali Kota Foto Acungkan Satu Jari Telunjuk, Netralitas ASN Kota Bogor Diragukan
Sehingga, kata Usmar, setiap pejabat diperbolehkan untuk melakukan kegiatan politik.
"saat kerja pun kepala daerah kalau mau ikut kampanye maka dia harus cuti, pas acara partai kan tanggal 20 Juni 2018, kan masih cuti nasional. Jadi gak usah izin cuti lagi kan," paparnya.
Ketentuan cuti diatur Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor l0/2016 yang mengatur tentang pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 4 ayat 1 poin rtentang setiap calon harus mengajukan cuti. Cuti tersebut hanya berlaku bagi petahana, baik gubernur/wagub, bupati/wabup maupun walikota/wakil walikota yang digadang gadang maju kembali.
Namun saat ditanya soal makna dari acungan satu jari telunjuknya, Usmar tak menjawab banyak.
"Cukup penjelasan seperti diatas," jelasnya.
Sebelumnya, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas STKIP Muhammadiyah Yus Fitriadi menilai Usmar telah melanggar UU Pemilu dan UU ASN.
Menurut Yus, hal tersebut telah menabrak Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Kementrian Dalam Negeri tentang Pelaksaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017, para pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.