Sidang Bom Thamrin
Seorang Wanita Diusir dari Ruang Sidang Aman Abdurrahman Karena Kepergok Gunakan Ponsel
Setelah 15 menit sidang berjalan, seorang perempuan yang mengenakan batik kedapatan menggunakan ponsel di dalam ruangan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tampak bertopang dagu saat mendengarkan pembacaan berkas putusan atau vonis persidangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan vonis hakim terhadap Aman Abdurrahman yang telah dituntut dengan hukuman mati oleh para jaksa penuntut umum (JPU).
Aman yang mengenakan baju biru sesekali tampak menghadap ke bawah dan melihat majelis hakim.
Persidangan dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Ada empat polisi mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang berjaga di dalam ruang persidangan.
Belasan polisi tanpa berpakain seragam juga memenuhi ruang persidangan.
Pengunjung dan awak media dilarang membawa ponsel dan kamera.
Wartawan dilarang melakukan perekaman gambar atau suara.
Seluruh pengunjung diperiksa saat hendak memasuki ruangan.
Setelah 15 menit sidang berjalan, seorang perempuan yang mengenakan batik kedapatan menggunakan ponsel di dalam ruangan.
Polisi pun menyita ponsel itu serta meminta perempuan tersebut keluar dari ruangan.
Polisi memeriksa dan meminta keterangan perempuan itu selama 10 menit.
Perempuan tersebut akhirnya dilepaskan. Sidang dibuka pukul pada 08.45 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aman Abdurrahman Bertopang Dagu Saat Hakim Bacakan Berkas Perkara"
