Tarif Tol Solo-Ngawi Rp 1.000 Per Kilometer Disahkan, Dari Kartasura ke Sragen Rp 35.000

"Jadi tarifnya Rp 1.000 per kilometer untuk Golongan I," kata Direktur Utama PT JSN David Wijayatno kepada Kompas.com, Sabtu (14/7/2018).

Editor: Vivi Febrianti
(Jasa Marga)
Tarif yang akan berlaku pada ruas Tol Solo-Ngawi. Tarif yang berlaku baru untuk sebagian segmen yakni Kartasura-Sragen. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) telah mengantongi surat laik operasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk segmen Kartasura-Sragen pada Tol Solo-Ngawi.

Di dalam SK Nomor 387/KPTS/M/2018 tertanggal 8 Juni 2018 tersebut, juga diatur besaran tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan tol.

"Jadi tarifnya Rp 1.000 per kilometer untuk Golongan I," kata Direktur Utama PT JSN David Wijayatno kepada Kompas.com, Sabtu (14/7/2018).

Tol
Tol Solo-Ngawi(PT Jasamarga Solo Ngawi)

Dengan terbitnya SK ini, artinya tarif yang harus dibayar oleh pengguna jalan tol yaitu sebesar Rp 35.000 untuk menempuh jarak Kartasura-Sragen sepanjang 35,22 kilometer.

Tarif yang berlaku merupakan tarif baru hasil rasionalisasi dan klasterisasi golongan, yang berlaku bagi seluruh jalan tol yang akan beroperasi pada tahun ini.

Untuk diketahui, Tol Solo-Ngawi sebelumnya telah dibuka fungsional selama arus mudik dan balik Lebaran 2018.

Meski belum beropasi pada saat itu, namun kondisi jalan tol ini layaknya tol operasional pada umumnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Tarif Tol Solo-Ngawi Rp 1.000 Per Kilometer"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved