Idul Adha 2018
Idul Adha 2018 - Bolehkah Patungan Hewan Kurban? Ustaz Abdul Somad Menjawab Berdasarkan Hadits Sahih
Lantas, apakah patungan kurban sapi ini diperbolehkan? Pasalnya, untuk satu ekor sapi saja harganya bisa mencapai Rp 20 juta lebih.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ustaz Abdul Somad kembali mendapat pertanyaan soal patungan kurban saat Idul Adha, yakni pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1439 H.
Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan.
Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.
Dalam melaksanakan kurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan.
Terutama untuk kurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri.
Pasalnya, untuk satu ekor sapi saja harganya bisa mencapai Rp 20 juta lebih.
Maka dari itu, biasanya mereka patungan beberapa orang untuk membelinya.
Lantas, apakah patungan kurban sapi ini diperbolehkan?
-
Haram Berpuasa Di Hari Tasyrik Hingga Sabtu 13 Dzulhijah, Ini Amalan yang Disunnahkan !
-
Idul Adha, Warga Cijeruk Bogor Dihebohkan Oleh Kedatangan Sapi Misterius
-
Masih Ada Waktu 3 Hari Lagi, Simak Hukum dan Tata Cara Berkurban
-
Unggah Status Selamat Idul Adha, Audy Item Dapat Balasan dari Sutradara Mile 22
-
Daging Kurban Sapi dan Kambing Jangan Dicuci Dulu Sebelum Dimasak, UAS : Kalau Tidak Dicuci Haram !