Polemik Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Polisi Mulai Malam Ini

Argo mengungkapkan bahwa Ratna telah menandatangani surat penahanan dirinya.

Editor: Damanhuri
Capture Kompas TV
Ratna Sarumpaet 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet yang berstatus tersangka dalamkasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadapnya.

Penahanan Ratna dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

"Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Penahanan Ratna dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektivitas penyidik.

Argo mengungkapkan bahwa Ratna telah menandatangani surat penahanan dirinya.

"Dimulai malam ini, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani," jelas Argo

Usai Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi, Pemprov DKI Ikhlaskan Uang Rp 70 Juta

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

(Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi) 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved