Polemik Ratna Sarumpaet

Usai Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi, Pemprov DKI 'Ikhlaskan' Uang Rp 70 Juta

uang sebesar Rp 70 juta yang sudah diberikan Pemprov DKI kepada Ratna Sarumpaet, tak perlu dikembalikan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Repro. Kompas TV
Ratna Sarumpaet ditangkap polisi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kaus hoax Ratna Sarumpaet berbuntu panjang.

Polis pun menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus berita hoax yang dibuatnya.

Ratna Sarumpaet pun diamankan polisi ketika akan berangkat ke negara chili melalui bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam.

Rupanya, ada fakta baru usai Ratna Sarumpaet diamankan oleh polisi.

Tak hanya itu, keberangkatan Ratna Sarumpaet ke chili menggunakan uang rakyat.

Ratna diberangkatkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke Chili dengan anggaran sebasar Rp 70 juta.

Tanpa rasa beban, Pemprov DKI pun mengiklaskan uang yang sudah diberikan kepada Ratna Sarumpaet yang bersumber dari rakyat itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jakarta Asiantoro mengatakan, uang sebesar Rp 70 juta yang sudah diberikan Pemprov DKI kepada Ratna Sarumpaet, tak perlu dikembalikan.

Ia menjelaskan, awalnya uang tersebut diberikan untuk memfasilitasi Ratna Sarumpaet menghadiri '11th Women Playwrights International Conference' di Santiago, Cile, 7-12 Oktober 2018.

Namun, keberankatan Ratna gagal lantaran ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian dalam kasus hoax.

Asiantoro mejelaskan, uang Pemprov DKI yang diberikan kepada Rata Sarumpaet sebesar Rp 70 juta tak diminta untuk dikembalikan atau 'diiklaskan' begitu saja uang rakyat tersebut.

Ia berkilah, batalnya keberangkatan Ratna Sarumpaet ke Chili karena hal tak terduga.

Batal Jadi Cawapres Diungkit, Mahfud MD Bongkar Jejak Fahri Hamzah di Kasus E-KTP

"Iya kan ini kan enggak sengaja, engak boleh berangakat karena ada penyelidikan hukum. (Uang) itu enggak dibalikin. Ini dianggap force majeure," kata Asiantoro saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018) mengutip Tribunnews.com.

Ia pun merincikan bahwa uang Rp 70 juta diberikan untuk membeli tiket pulang pergi, akomodasi, dan biaya penginapan selama tujuh hari.

"Maksimal tujuh hari, tapi kalau dia mau stay beberapa hari ya silakan saja, itu urusan dia. Kita tetap ketentuannya tujuh hari," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved