Polemik Ratna Sarumpaet

Usai Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi, Pemprov DKI 'Ikhlaskan' Uang Rp 70 Juta

uang sebesar Rp 70 juta yang sudah diberikan Pemprov DKI kepada Ratna Sarumpaet, tak perlu dikembalikan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Repro. Kompas TV
Ratna Sarumpaet ditangkap polisi 

Ratna Sarumpaet melayangkan surat permohonan bantuan sponsor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada 31 Januari 2018, dan baru disetujui pada 19 Februari 2018.

Ratna Sarumpaet batal ke Cile karena diciduk polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam, lantaran takut melarikan diri dari kasus penyebaran berita bohong.

Upaya Fahri Hamzah Cari Persamaan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Batalnya Mahfud MD Jadi Cawapres

Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Padahal, ia menjalankan operasi plastik di RS Bina Estetika di Jakarta Selatan, dengan biaya mencapai Rp 90 juta.

Sementara itu, meski telah menangkap dan menetapkan Ratna sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya, Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Ratna.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, terdapat prosedur sebelum seseorang bisa ditahan polisi.

"Kan ada pentahapannya," kata Argo, Jumat (5/10/2018) mengutip warta kota.

Terdapat jangka wakti selama 1x24 jam terhitung sejak Ratna ditangkap kemarin malam. Polisi memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan hal tersebut.

Setelah itu, barulah polisi menentukan apakah Ratna ditahan atau tidak nantinya

"1x24 jam ditangkap, setelah itu baru ditahan atau tidak," ujar Argo.

Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/warta kota)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved