Polemik Ratna Sarumpaet
Usai Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi, Pemprov DKI 'Ikhlaskan' Uang Rp 70 Juta
uang sebesar Rp 70 juta yang sudah diberikan Pemprov DKI kepada Ratna Sarumpaet, tak perlu dikembalikan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kaus hoax Ratna Sarumpaet berbuntu panjang.
Polis pun menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus berita hoax yang dibuatnya.
Ratna Sarumpaet pun diamankan polisi ketika akan berangkat ke negara chili melalui bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam.
Rupanya, ada fakta baru usai Ratna Sarumpaet diamankan oleh polisi.
Tak hanya itu, keberangkatan Ratna Sarumpaet ke chili menggunakan uang rakyat.
Ratna diberangkatkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke Chili dengan anggaran sebasar Rp 70 juta.
Tanpa rasa beban, Pemprov DKI pun mengiklaskan uang yang sudah diberikan kepada Ratna Sarumpaet yang bersumber dari rakyat itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jakarta Asiantoro mengatakan, uang sebesar Rp 70 juta yang sudah diberikan Pemprov DKI kepada Ratna Sarumpaet, tak perlu dikembalikan.
Ia menjelaskan, awalnya uang tersebut diberikan untuk memfasilitasi Ratna Sarumpaet menghadiri '11th Women Playwrights International Conference' di Santiago, Cile, 7-12 Oktober 2018.
Namun, keberankatan Ratna gagal lantaran ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian dalam kasus hoax.
Asiantoro mejelaskan, uang Pemprov DKI yang diberikan kepada Rata Sarumpaet sebesar Rp 70 juta tak diminta untuk dikembalikan atau 'diiklaskan' begitu saja uang rakyat tersebut.
Ia berkilah, batalnya keberangkatan Ratna Sarumpaet ke Chili karena hal tak terduga.
• Batal Jadi Cawapres Diungkit, Mahfud MD Bongkar Jejak Fahri Hamzah di Kasus E-KTP
"Iya kan ini kan enggak sengaja, engak boleh berangakat karena ada penyelidikan hukum. (Uang) itu enggak dibalikin. Ini dianggap force majeure," kata Asiantoro saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018) mengutip Tribunnews.com.
Ia pun merincikan bahwa uang Rp 70 juta diberikan untuk membeli tiket pulang pergi, akomodasi, dan biaya penginapan selama tujuh hari.
"Maksimal tujuh hari, tapi kalau dia mau stay beberapa hari ya silakan saja, itu urusan dia. Kita tetap ketentuannya tujuh hari," jelasnya.
Ratna Sarumpaet melayangkan surat permohonan bantuan sponsor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada 31 Januari 2018, dan baru disetujui pada 19 Februari 2018.
Ratna Sarumpaet batal ke Cile karena diciduk polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam, lantaran takut melarikan diri dari kasus penyebaran berita bohong.
• Upaya Fahri Hamzah Cari Persamaan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Batalnya Mahfud MD Jadi Cawapres
Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Padahal, ia menjalankan operasi plastik di RS Bina Estetika di Jakarta Selatan, dengan biaya mencapai Rp 90 juta.
Sementara itu, meski telah menangkap dan menetapkan Ratna sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya, Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Ratna.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, terdapat prosedur sebelum seseorang bisa ditahan polisi.
"Kan ada pentahapannya," kata Argo, Jumat (5/10/2018) mengutip warta kota.
Terdapat jangka wakti selama 1x24 jam terhitung sejak Ratna ditangkap kemarin malam. Polisi memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan hal tersebut.
Setelah itu, barulah polisi menentukan apakah Ratna ditahan atau tidak nantinya
"1x24 jam ditangkap, setelah itu baru ditahan atau tidak," ujar Argo.
Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/warta kota)