Polemik Ratna Sarumpaet

Dorce Diteror Usai Pegang Foto Ratna Sarumpaet: Saya Demi Allah Gak Ada Sangkut Paut Dengan Ini

Rupanya, Ratna Sarumpet bukannya dipukui melainkan usai melakukan sedot lemak dibagian wajah disalah satu klinik.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
twitter @st_kurniawan/youtube
Dorce Gamalama dan Ratna Sarumpaet 

Aparat kepolisian resmi menahan aktivis Ratna Sarumpaet di Polda Mtro Jaya, Jumat (5/10/2018) malam ini.

Melansir Tribunnews.com, Penahanan Ratna dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

Ratna diketahui ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018) malam saat akan berangkat ke negara Chili.

Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pun sudah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadapnya.

Penahanan Ratna dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

"Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Penahanan Ratna dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektivitas penyidik.

Polisi juga memliki alasan kuat untuk menahan Ratna Sarumpaet selama penyelidikan dilakukan.

Argo mengungkapkan bahwa Ratna telah menandatangani surat penahanan dirinya.

"Dimulai malam ini, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani," jelas Argo.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam memutuskan penahanan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet, pihaknya memiliki beberapa pertimbangan.

Ada tiga alasan yang membuat polisi terpaksa melakukan penahanan kepada Ratna Sarumpaet, satu diantaranya takut melarikan diri.

"Alasannya Subjektivitas penyidik jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Ratna ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPHAN/925/102018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Argo mengatakan bahwa penahanan Ratna berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik.

"Bahwa penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," tambah Argo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved