Pilpres 2019
Setelah Prabowo-Sandiaga, Kini Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Moeldoko: Kampungan Lah Itu!
Jokowi dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kampanye terselubung setelah sebelumnya Pasangan Capres Prabowo-Sandi juga dilaporkan ke Bawaslu
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Usai Prabowo-Sandi dilaporkan ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu), kini giliran Presiden Jokowi yang dilaporkan, Selasa (30/10/2018)
Jokowi dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kampanye terselubung saat peresmian pembebasan tarif tol Jembatan Suramadu, Sabtu (27/10/2018) lalu.
Jokowi diketahui dilaporkan ke Bawaslu oleh Rubby Cahyady, seorang warga sipil yang tergabung dalam Forum Advokat Rantau.
Rubby menduga, Jokowi yang mencalonkan diri dalam Pilpres 2019 itu melakukan kampanye saat bertugas sebagai Presiden.
Hal itu terlihat dari pose satu jari yang ditunjukkan beberapa orang yang berfoto bersama Presiden ketika acara peresmian berlangsung.
Pose tersebut dinilai menunjukkan citra diri Jokowi sebagai capres nomor urut 01.
Rubby membawa bukti berupa pemberitaan media yang memuat pose satu jari sejumlah pihak yang hadir saat peresmian.
Meski Jokowi tak terlihat berpose satu jari, tetapi, Ruby menilai, unsur kampanye terselubung tetap terlihat dari pose satu jari yang ditunjukkan orang-orang di sekelilingnya.
"Saya bilang ini terselubung, dengan gestur-gestur. Ini sangat jelas, karena ini Presiden sekaligus calon presiden. Di sekelilingnya itu pejabat negara, pejabat provinsi," ujar Ruby.
Saat ini, pasangan Capres nomor urut 01, Jokowi dan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto saat ini sama-sama telah dilaporkan ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran.
• Bawa Bukti Video, Prabowo-Sandi Dilaporkan Aktivis PSI ke Bawaslu, Ini Penyebabnya
• Kisah Kuli Panggul Pembawa Belanjaan Jokowi, Tak Sempat Minta Doa Presiden untuk Istri yang Lumpuh
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Mar'uf, Arsul Sani mengaku tidak ingin menanggapi serius terkait pelaporan tersebut.
"Tidak perlu ditanggapi khusus atas perilaku yang buat saya hanya ingin cari populer saja," ujar Arsul saat dikonfirmasi wartawan Rabu (31/10/2018) melansir Tribunnews.com.

Arsul menyayangkan, jika setiap kebijakan yang dibuat oleh Jokowi akhir-akhir ini dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu,
"Kalau cara berpikir merek nanti kebijqkan apapun yang memberikan manfaat kepada masyarakar diadukan kepada Bawaslu," kata Arsul.
Sebelumnya, Rubby melaporkan Jokowi kepada Bawaslu pada Selasa (30/10/2018). Dalam laporannya, Rubby membawa bukti berupa pemberitaan media yang memuat pose satu jari sejumlah pihak yang hadir saat peresmian.
Berbeda dengan Asrul, justru Moeldoko melihat orang yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu tersebut berfikir kampungan.
Sehingga, ia meminta seluruh pihak melihat secara utuh program pemerintah mengenai pembebasan tarif dijembatan Suramadu.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Mar'uf ini juga mengatakan, dengan menggratiskan retribusi di Jembatan Suramadu, diyakini perekonomian masyarakat bisa berjalan lebih baik.
"Jadi jangan dilihatnya sepotong-potong, kampungan lah itu. Yang utuh lihatnya," ujar Moeldoko di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018)"
Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu RI, Selasa (30/10/2018)
Prabowo-Sandi dilaporkan oleh jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Jaringan Advokasi Rakyat PSI mengaku membawa bukti video ke Bawaslu untuk memperkuat laporannya.
Prabowo-Sandi dan sejumlah politisi di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi diduga melanggar peraturan kampanye.
Menurut Pengurus Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon pelanggaran peraturan kampanye itu terjadi pada saat mendeklarasikan Gerakan Emas (Emak-emak dan Anak-anak Minum Susu) di Stadion Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).
"Melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan atau dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan capres nomor 2," ujar Manotar Tampubolon di kantor Bawaslu RI, pada Selasa (30/10/2018) melansir Tribunnews.com.
Ia menuding, Pasangan Prabowo-Sandi telah melanggar pasal 280 ayat 1 butir J ayat 2 butir K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 492 UU Pemilu.
• Prabowo Sebut Pemimpin Tidak Berani, Adian Napitupulu : Dia Menggerutu Kebijakan Mertuanya Sendiri
• Soal Protes Cucu Bung Hatta ke Timses Prabowo, Sandiaga Uno : Saya Jauh Lah Sangat Tidak Sebanding
Dia mengatakan, bentuk pelanggaran berupa menjanjikan sesuatu kepada peserta kampanye pemilu dan pelibatan anak-anak selama kegiatan kampanye.
"Pelanggaran terhadap melanggar ketentuan yang saya sebutkan di atas itu adalah merupakan tindak pidana. Itu yang kami laporkan," kata dia.
Untuk memperkuat laporan, pihak pelapor membawa barang bukti berupa rekaman video yang diambil langsung dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, ada dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
"Ada cuplikan (video) atau sebagian di sini ada janji apabila terpilih maka akan melaksanakan gerakan emas. Itu adalah sebuah janji, itu pelanggaran UU Pemilu. Yang kedua melibatkan anak-anak kecil untuk kegiatan politik," kata dia.
Dia menambahkan, para pihak yang dilaporkan adalah lain Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Adi Kurnia Setiadi, Nur Aisah Uno, dan Hashim Djoyohadikusumo dan terbuka kemungkinan para pihak lainnya.
"Ada kemungkinan pihak lain terlibat di situ, karena merupakan tim kampanye. Itu yang kami laporkan," tambahnya.
Melansir Kompas.com, sebelumnya Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mendeklarasikan Gerakan Emas atau Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu di Stadion Klender, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).
Ketua Umum Partai Gerindra itu sempat mengucapkan janjinya.
Ia mengatakan, jika terpilih pada Pilpres 2019, dirinya dan Sandiaga akan mencanangkan Gerakan Emas sampai ke desa-desa.
"Kalau Insya Allah nanti Prabowo Sandi terpilih saya berjanji di depan rakyat Indonesia, saya akan melaksanakan gerakan ini sampai ke seluruh desa," ujar Prabowo.(*)