CPNS 2018
Peserta Tes CPNS 2018 Yang Tak Lolos Passing Grade Masih Bisa Diterima, Ini Aturan Mainnya
ada kabar baik untuk para peserta tes penerimaan CPNS 2018 yang tak lolos saat seleksi kompetensi dasar (SKD).
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ada kabar baik untuk para peserta tes penerimaan CPNS 2018 yang tak lolos saat seleksi kompetensi dasar (SKD).
Mereka yang tak lolos SKD masih punya harapan untuk bisa mengisi formasi atau jabatan yang kosong.
Langkah itu diambil pemerintah karena banyaknya peserta yang tak lulus SKD, sehingga tak bisa melanjutkan tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS 2018.
Dikutip dari Tribunnews.com, Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ini ditetapkan pada 19 November 2018 dan dipublikasikan secara resmi, Rabu (21/11/2018).
Dalam aturan baru ini, pemerintah menggunakan sistem ranking untuk mengisi kekurangan jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Demi mengakomodasi banyaknya formasi yang kosong, pemerintah menerapkan sistem ranking.
Lalu bagaimana aturan main dari sistem ranking ini ? simak penjelasannya di bawah ini :
Bagi Dua Kelompok
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, menyebut nantinya akan ada dua kelompok dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi berikutnya setelah SKD.
Kelompok itu adalah kelompok peserta yang lolos passing grade dan kelompok peserta yang tak lolos passing grade tapi memiliki nilai tinggi.
• Passing Grade SKD Tak Terpenuhi, Ini 7 Syarat Lolos SKB CPNS 2018
• Peserta CPNS 2018 yang Penuhi Passing Grade Tes SKD Dipastikan Lanjut ke Tes SKB
Kelompok peserta terakhir ini terpilih melalui sistem ranking.
"Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya sendiri-sendiri," ujar Bima, di Kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).
Ada keistimewaan yang didapat para peserta yang lolos passing grade dalam SKB.

Yakni mereka akan diutamakan mengisi formasi kosong, bila lulus dalam SKB.