CPNS 2018

Peserta Tes CPNS 2018 Yang Tak Lolos Passing Grade Masih Bisa Diterima, Ini Aturan Mainnya

ada kabar baik untuk para peserta tes penerimaan CPNS 2018 yang tak lolos saat seleksi kompetensi dasar (SKD).

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Sejumlah peserta ujian CPNS mengikuti ujian di Gedung Tegar beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (26/10/2018) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ada kabar baik untuk para peserta tes penerimaan CPNS 2018 yang tak lolos saat seleksi kompetensi dasar (SKD).

Mereka yang tak lolos SKD masih punya harapan untuk bisa mengisi formasi atau jabatan yang kosong.

Langkah itu diambil pemerintah karena banyaknya peserta yang tak lulus SKD, sehingga tak bisa melanjutkan tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS 2018.

Dikutip dari Tribunnews.com, Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ini ditetapkan pada 19 November 2018 dan dipublikasikan secara resmi, Rabu (21/11/2018).

Dalam aturan baru ini, pemerintah menggunakan sistem ranking untuk mengisi kekurangan jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

suasana tes CPNS di gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor
suasana tes CPNS di gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor (Tribunnews.com/Naufal Fauzy)

Demi mengakomodasi banyaknya formasi yang kosong, pemerintah menerapkan sistem ranking.

Lalu bagaimana aturan main dari sistem ranking ini ? simak penjelasannya di bawah ini :

Bagi Dua Kelompok

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, menyebut nantinya akan ada dua kelompok dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi berikutnya setelah SKD.

Kelompok itu adalah kelompok peserta yang lolos passing grade dan kelompok peserta yang tak lolos passing grade tapi memiliki nilai tinggi.

Passing Grade SKD Tak Terpenuhi, Ini 7 Syarat Lolos SKB CPNS 2018

Peserta CPNS 2018 yang Penuhi Passing Grade Tes SKD Dipastikan Lanjut ke Tes SKB

Kelompok peserta terakhir ini terpilih melalui sistem ranking.

"Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya sendiri-sendiri," ujar Bima, di Kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).

Ada keistimewaan yang didapat para peserta yang lolos passing grade dalam SKB.

passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2018
passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2018 (kemenpan RB)

Yakni mereka akan diutamakan mengisi formasi kosong, bila lulus dalam SKB.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved