CPNS 2018

Peserta Tes CPNS 2018 Yang Tak Lolos Passing Grade Masih Bisa Diterima, Ini Aturan Mainnya

ada kabar baik untuk para peserta tes penerimaan CPNS 2018 yang tak lolos saat seleksi kompetensi dasar (SKD).

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Sejumlah peserta ujian CPNS mengikuti ujian di Gedung Tegar beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (26/10/2018) 

Sementara bagi yang tak lolos passing grade, kata Bima, mereka akan berkompetisi dengan sesama peserta.

Beragam Kecurangan Selama Tes CPNS 2018, Bawa Jimat Hingga Boyong Dukun ke Lokasi Tes

Ada Harapan ! Pemerintah Akan Tetapkan Sistem Ranking Bagi yang Tidak Lulus Passing Grade SKD CPNS

Peserta Lolos Passing Grade Jadi Prioritas

meski lulus SKB, mereka yang terpilih melalui sistem ranking tak otomatis mengisi formasi.

Mereka akan mengisi waiting list atau baru bisa mengisi formasi kosong apabila semua peserta lolos passing grade tak lulus SKB dalam formasi tersebut.

Ia mencontohkan misalnya satu formasi CPNS diperebutkan tiga orang, dimana tiga orang itu terdiri dari satu peserta lolos passing grade dan dua peserta tidak lolos passing grade atau berdasar ranking.

Maka dari situ, satu peserta lolos passing grade yang diutamakan atau berhak mengisi formasi.

Bila ada dua formasi CPNS yang diperebutkan enam orang, satu lolos passing grade kemudian lima tak lolos passing grade, otomatis satu peserta itu akan mengisi formasi.

Sementara sisa satu formasi akan diperebutkan kelima orang melalui tes SKB kembali dengan pengambilan skor tertinggi.

Beda halnya apabila dua orang peserta lolos passing grade memperebutkan satu formasi CPNS.

Bila lulus SKB, skor tertinggi akan menjadi acuan orang yang menempati formasi.

Akan tetapi, peserta lain yang tak mengisi formasi itu tetap bisa lulus CPNS 2018, bila ada formasi kosong lainnya atau yang kosong peminatnya.

"Nantinya pemindahan formasinya akan by system, jadi bukan kita yang memilih sendiri," katanya.

Jawaban BKN tentang Kriteria Kelulusan Tes Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS 2018

Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 di 8 Instansi - Cek Disini !

Tata Cara Pengisian Formasi

Dalam Permen PANRB yang tertulis di pasal 7 menjelaskan tentang tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:

- Formasi kosong dapat diisi oleh peserta yang mendaftar pada formasi khusus jika sesuai dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai untuk unit penempatan yang sama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved