CPNS 2018
Peserta Tes CPNS 2018 Yang Tak Lolos Passing Grade Masih Bisa Diterima, Ini Aturan Mainnya
ada kabar baik untuk para peserta tes penerimaan CPNS 2018 yang tak lolos saat seleksi kompetensi dasar (SKD).
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
- Peserta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik.
- Jika kebutuhan masih belum terpenuhi, peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD .
-Jika kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum.
-Khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum.
Namun, cara tersebut tidak diberlakukan untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II.
Selengkapnya tentang aturan ini bisa kamu lihat di Permen PANRB No 61 Tahun 2018 di sini.
(Tribunnews.com)