Peroleh Mini Cooper Seharga Rp 12 Ribu saat Harbolnas, Apa Saja Pajak yang Harus Ditanggung Dedi?
Untuk peserta terpilih yang berdomisili di Jabodetabek, barang bisa diambil 3 hari setelah melakukan konfirmasi data diri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dedi Heryadi (36), seorang pengemudi ojek online, menjadi perbincangan banyak orang lantaran memperoleh mobil mewah Mini Cooper dengan hanya Rp 12.000 dari salah satu situs belanja online, Bukalapak
Dedi terpilih setelah dilakukan pemilihan secara acak oleh Bukalapak untuk akun yang ikut fitur Serbu Seru Rp 12.000 dalam rangkaian Hari Belanja Online Nasional ( Harbolnas) pada 12 Desember 2018 lalu.
Meski begitu Bukalapak tak menanggung semuanya. Berbagai hal tetap diurus peserta terpilih lantaran mobil atau motor yang disediakan tersebut bukanlah hadiah namun berupa barang pembelian.
"Jadi yang dia bayar adalah pajak mobil atau motornya, untuk urus surat-surat (STNK dan BPKB)," ujar PR Executive Bukalapak Miftachur Rochman kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (15/12/2018).
• Cerita Driver Ojek Online yang Dapat Mini Cooper Rp 12 ribu di Harbolnas, Berbekal Saldo Rp 14 ribu
"Pajak yang dimaksud adalah pajak atas mobil atau motor yang berhasil diserbu oleh peserta," sambung dia.
Di ketentuan program Serbu Seru Rp 12.000, status mobil dan motor yang diterima adalah OTR (Off The Road), sehingga semua surat-surat kelengkapan seperti BPKB, STNK, dan Pajak akan ditanggung peserta terpilih.
Untuk peserta terpilih yang berdomisili di Jabodetabek, barang bisa diambil 3 hari setelah melakukan konfirmasi data diri.
Bukalapak tidak menanggung biaya perjalanan dari dan ke lokasi pengambilan barang.
Sementara untuk peserta terpilih yang berdomisili di luar Jabodetabek, barang akan dikirimkan sesuai ketentuan pengiriman namun biaya kirim ditanggung sepenuhnya oleh peserta terpilih.
• Deddy Corbuzier Ungkap 6 Hal Penting Ini Agar Sukses ke Teman Lamanya : Muka Dia Sampai Bengong
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Mini Cooper Rp 12.000 saat Harbolnas, Apa Saja Pajak yang Harus Ditanggung Dedi?",
Editor : Aprillia Ika