Ngerinya Teror FinTech Bodong, Yuk Kenali Soal FinTech Dan Sukseskan Gerakan Nasional Non Tunai
FinTechsebagai hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat.
MELAKUKAN kredit online mungkin menjadi kesalahan besar yang pernah dilakukan oleh Sandi.
Bukannya terbantu, ia justru diberhentikan oleh perusahaannya karena ia terlibat masalah kredit online sekaligus ia merasa dipermalukan.
Alasannya adalah pihak pemberi pinjaman ‘meneror’ atasan Sandi karena Sandi menunggak dalam pembayaran kredit.
Ternyata, pihak kreditur ternyata mengakses kontak yang ada di Handphone Sandi dan mengirim pesan tiada henti pada nomor kontak yang ada di telepon genggam Sandi.
Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia nomor 14/17/DASP pihak kreditur dilarang menggunakan ancaman, kekerasan dan/ atau tindakan yang mempermalukan seorang debitur.
Itu berarti, pihak kreditur yang memberikan pinjaman kepada Sandi telah melanggar aturan dalam menagih kredit.
Sektor keuangan saat ini memang sedang dihadapkan pada maraknya penggunaan teknologi dalam berbagai transaksi keuangan.
Mungkin sebagian dari kita sering mendengar istilah FinTech atau Financial Technology. Kitabisa.com, Bareksa, Go-Pay, Tcash, UangTeman adalah beberapa contoh FinTech yang sering kita dengar atau gunakan sehari-hari.
FinTech sendiri muncul seiring dengan perubahan gaya dan tuntutan hidup masyarakat yang ingin serba cepat dan mudah.
Transaksi jual-beli, transfer uang, pinjam meminjam, investasi, dll dapat lebif efektif dan efisien jika menggunakan FinTech.
Bank Indonesia selaku Bank Sentral telah menerbitkan 3 dasar hukum yang dijadikan acuan penyelenggaraan FinTech di Indonesia, yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, dan Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.
Untuk memastikan legalitas FinTechyang ada, kita sebagai konsumen juga dapat mengakses daftar FinTech yang telah memiliki legalitas di website resmi OJK www.ojk.go.id.
Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), hampir separuh dari total pengguna internet di Indonesia merupakan masyarakat dalam kelompok usia 19-34 tahun (49,52%).
Itu berarti, pemuda seharusnya lebih berperan dalam pengembangan FinTech di Indonesia karena memiliki akses yang lebih dekat dengan FinTech.
Lalu, apa sebenarnya FinTech itu ?