Ngerinya Teror FinTech Bodong, Yuk Kenali Soal FinTech Dan Sukseskan Gerakan Nasional Non Tunai

FinTechsebagai hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas jasa penukaran uang asing saat menghitung pecahan Rp 100.000 di PT Ayu Masagung, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS melemah dan menyentuh Rp 13.761 per Dolar AS. Tribunnews/Jeprima 

Bank Indonesia mendefinisikanFinancial Technology atau FinTechsebagai hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat.

Awalnya, dalam bertransaksi kita harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas.

Namun, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

Sedangkan menurutNational Digital Research Centre atau NDRC mendefinisikan FinTech sebagai istilah yang dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial.

Namun, akhir-akhir ini pula kita mendengar di pemberitaan bahwa telah bermunculan FinTech bodong.

Satgas OJK merilis setidaknya ada lebih dari 180 FinTech bodong atau tanpa izin yang dapat merugikan masyarakat.

Dibalik keuntungan dan kemudahan yang ditawarkan oleh FinTech, kita juga harus waspada karena selalu ada oknum yang ingin mendapat keuntungan secara instan. Hingga juli 2018 baru terdapat 64 FinTech yang terdaftar di OJK.

Dibalik risiko FinTech, ternyata lebih banyak manfaat yang dapat kita rasakan.

Tidak hanya bagi konsumen semata, tetapi juga bagi pengusaha dan pemerintah.

Dikutip dari website resmi Bank Indonesia, keuntungan tersebut antara lain, menyederhanakan rantai transaksi, menekan biaya operasional dan biaya modal, Mendorong transmisi kebijakan ekonomi, meningkatkan kecepatan perputaran uang sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat, mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif/SKNI.

Pertumbuhan FinTech sebenarnya juga mendukung program pemerintah dalam Gerakan Nasional Non Tunai.

Selain manfaat yang dirasakan masyarakat, FinTech secara tidak langsung dapat mengurangi anggaran untuk pencetakan uang. Karena untuk mencetak uang tunai, dibutuhkan biaya yang bisa lebih dari nominal uang itu sendiri.

Sebagai pemuda yang lebih melek dengan teknologi, sudah seharusnya kita adaptif terhadap kemajuan teknologi di berbagai sektor.

Jadi, kita tidak perlu khawatir dan ragu untuk memanfaatkan Financial Technology saat ini. Karena, Bank Indonesia yang juga bekerja sama dengan OJK telah menjamin keamanan dan ketertiban transaksi yang terjadi.

Selain telah memberikan peraturan yang harus dipatuhi pihak yang terlibat, Bank Indonesia juga berperan sebagaifasilitator, asesmen (monitoring dan penilaian), analis bisnis, koordinasi dan juga komunikasi.

Sebagai konsumen kita juga harus memahami legalitas FinTech dan juga rekam jejak FinTech tersebut. Selain kemudahan yang ditawarkan, kita juga membantu pemerintah dalam Gerakan Nasional Non Tunai.

(Oleh : Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB/Fachreza Hadi, Dina Ariyanti, Fajrin Oktavia.)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved