Mahfud MD Apresiasi Langkah KPK Borgol Tangan Tahanan, Semprot Koruptor: Biar Tak Seperti Mau Piknik
Pemborgolan terhadap tahanan KPK ini juga merupakan masukan dari berbagai pihak terkait perlakuan terhadap para tahanan KPK
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Mahfud MD Apresiasi KPK Borgol Tangan Tahanan, Semprot Koruptor Biar Tidak Seperti Mau Piknik
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengapresiasi langkah KPK dalam memborgol tahanan korupsi.
Ya, mulai kemarin, Rabu (2/1/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pemborgolan terhadap tahanan KPK yang akan keluar Rutan KPK.
Mendengar kabar tersebut, Mahfud MD pun memberikan pendapatnya soal langkah 'berani' KPK terhadap Koruptor.
Dilansir dari Kompas.com, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemborgolan tahanan dilakukan untuk pertimbangan keamanan para tahanan KPK.
“Untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/1/2019).
Febri mengatakan, penerapan borgol terhadap para tahanan KPK juga mengacu dengan kebijakan yang diterapkan di institusi penegak hukum lain.
“Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain,” kata Febri Diansyah.
Pemborgolan terhadap tahanan KPK ini juga merupakan masukan dari berbagai pihak terkait perlakuan terhadap para tahanan KPK yang akan atau telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Demikian pula saat menuju lokasi persidangan atau tempat lainnya.
“Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan,” kata Febri.
Penerapan kebijakan ini sudah terlihat pada Rabu (2/1/2019).
• Ditanya Soal Hutang Negara, Mahfud MD Sebut Nabi Juga Pernah Berhutang untuk Modal Kerja
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi terlihat mendatangi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dengan kedua tangan diborgol.
Kedatangannya ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terkait dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Usai membaca kabar soal tahanan KPK yang kini harus diborgol, Mahfud MD pun tampak langsung menanggapinya.