Gerindra Sebut Tak Akan Coret Ahmad Dhani sebagai Caleg 2019

Bagi Gerindra, yang disampaikan oleh Ahmad Dahni melalui akun Twitter merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat.

Editor: khairunnisa
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ahmad Dhani usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Muhammad Syafi'i mengatakan, partainya akan tetap mempertahankan status keanggotaan Ahmad Dhani meski divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian.

Partai Gerindra juga tidak akan membatalkan pencalonan Ahmad Dhani sebagai anggota legislatif pada Pileg 2019.

Ahmad Dhani merupakan caleg dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Jawa Timur I.

"Jadi kami tidak melihat apa yang diputuskan pada Ahmad Dhani karena memang Ahmad Dhani melakukan kejahatan sehingga harus di-delete (dihapus) dari pencalegan," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

"Kalau di Gerindra tidak akan kami ganti. Kami malah memastikan dia dibela secara hukum," ujar dia.

Syafi'i mengatakan, pihaknya menilai, Ahmad Dhani tidak melakukan kesalahan.

Bagi Gerindra, yang disampaikan oleh Ahmad Dahni melalui akun Twitter merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat.

Di sisi lain, Syafi'i menilai, saat ini aparat telah kehilangan kepercayaan masyarakat dalam ranah penegakan hukum.

Sebab, aparat penegak hukum telah dijadikan alat kepentingam politik.

BTP Umbar Rencana Pernikahan dengan Puput, Adik Laki-laki Ahok : Urusan Pribadi Jadi Urusan Publik

Berawal dari Rasa Tidak Percaya Diri, Terungkap Alasan Raffi Ahmad Gemar Koleksi Mobil Mewah

"Kami menganggap Ahmad Dhani menjadi korban matinya demokrasi, matinya kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD. Karena itu malah dia menjadi ikon bagi kami. Kami akan pertahankan dan kami pastikan dia akan mendapat pembelaan hukum dari Partai Gerindra," kata Syafi'i.

"Kami tidak menganggap dia melakukan kesalahan, yang kami simpulkan yang melakukan kesalahan itu adalah aparat penegak hukum," lanjut dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.

Baim Wong Akui Pernah Mabuk-mabukan Bareng Raffi Ahmad, Ucapan dari Sang Ayah Ini Bikin Dia Tersadar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gerindra Pastikan Tak Coret Ahmad Dhani sebagai Caleg",
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved