Pilpres 2019

POPULER - Soal Isu Skema Ahok Ganti Maruf Amin Usai Jokowi Terpilih, Mahfud MD Sebut Akan Ada Sanksi

Mahfud MD sebut Jokowi dapat dampak negatif dari isu Ahok gantikan Maruf Amin sebagai Cawapres di Pilpres 2019

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
kolase Tribunnews
Maruf Amin dan Ahok 

Mahfud MD sebut Jokowi dapat dampak negatif dari isu Ahok gantikan Maruf Amin sebagai Cawapres di Pilpres 2019

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seolah tahu dengan isu yang sedang berkembang, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun menanggapi perihal isu skema Ahok bakal gantikan Maruf Amin usai Jokowi terpilih di Pilpres 2019.

Menurut Mahfud MD isu Ahok gantikan Maruf Amin di Pilpres 2019 sangatlah tidak mungkin.

Mahfud MD menjelaskan ada sejumlah aturan hukum yang menegaskan bahwa Ahok tak mungkin bisa gantikan Maruf Amin sebagai Cawapres di Pilpres 2019.

Sebelumnya, koran Indopos mengangkat berita dan memberikan grafis berjudul 'Ahok Gantikan Maruf Amin' prediksi 2019-2024.

Tertulis ada lima tahap skenario yang tertulis.

Tahap 1, Jokowi-Maaruf terpilih, kemudian Maaruf berhenti dengan alasan kesehatan.

Tahap 2, diangkatlah Ahok sebagai Wakil Presiden karena kursi RI-2 kosong.

Tahap 3, Setelah Ahok diangkat, Jokowi mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Tahap 4, Ahok menjadi Presiden RI dan diangkatlah Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai wakil presiden.

Tahap 5, Ahok dan Hary Tanoe yang sama-sama berasal dari suku Tionghoa menjadi RI-1 dan RI-2.

Soal isu Ahok gantikan Maruf Amin, Mahfud MD menjelaskan isu tersebut sangat tidak benar.

"Tidak mungkin secara hukum, sehingga bila ada media menyiarkan itu berarti ikut permainan politik yang hokas," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

Tanggapi Isu Ahok Gantikan Maruf Amin, Mahfud MD Sebut Permainan Politik yang Hoaks

Isu cawapres Maruf Amin akan digantikan oleh Ahok BTP
Isu cawapres Maruf Amin akan digantikan oleh Ahok BTP (Kolase Instagram)

Mahfud MD menjelaskan ada dua syarat yang mesti dipenuhi bila mau menjadi Cawapres dalam Pilpres.

"untuk jadi wakil presiden itu ada dua syarat. di UUD sebelum pemilih, punya catatan kepolisian yang baik itu butir B pasal 231, kedua, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancama hukuman lima tahun atau lebih. disitu tidak mungkin Pak Ahok itu menggantikan," jelas Maahfud MD.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved