Pengacara Keluhkan Sulitnya Bertemu 3 Anggota KPJ yang Ditangkap Kasus Narkoba Oleh Polres Bogor
Kemudian kata Eri pihaknya hingga saat ini melakukan upaya bantuan hukum kepada calon cliennya sesuai penunjukan dari pihak keluarga dan KPJ.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBINNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Tiga orang anggota Komunitas Penyanyi Jalanan (KPJ) hingga saat ini masih berada di Mapolres Bogor atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Tiga orang tersebut yakni SK, RL dan MA yang diamankan petugas Polres Bogor di lantai dua, Gedung Kemuning Gading, Balaikota Bogor, pada 28 Februari lalu.
Pengacara yang ditunjuk oleh pihak keluarga dan KPJ, Eri Rosatria mengatakan bahwa dari informasi yang diterimanya penagkapan dilakukan pada pukul 00.30 WIB 28 Februari lalu.
Setelah kejadian tersebut para terduga itu kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bogor.
Kemudian kata Eri pihaknya hingga saat ini melakukan upaya bantuan hukum kepada calon cliennya sesuai penunjukan dari pihak keluarga dan KPJ.
"Iya untuk menjadi pendamping atau untuk pendampingan hukum perlu ada tandatangan dan permintaan langsung dari tersangka yaitu calon clien kami itu, tapi sampai saat ini kita belum bisa bertemu," katanya saat konfrensi persi dikawasan Bogor Utara, Senin (18/3/2019)
Eri juga mengatakan Ia dan partnernya sudah melakukan upaya untuk bertemu calon cliennya itu.
Namun rupanya hal itu tidak memberikan hasil.
"Lalu untuk upaya yang kita lakukan beberapa hari ini kuta sudah mendatangi Polres Bogor untuk berbicara langsung kepada tersangka untuk mengetahui apa yang dialami tersangka dan lainnya, tapi kita ditolak tidak boleh masuk harus didampingi oleh penyidik, kemudian kita naik untuk meminta ketemu kanit tapi kanit tidak bisa ditemui, kemudian di hari Senin kita datang untuk meminta ketemu tersangka tapi juga tetap tidak bisa menemui penyidik setelah kita naik ke ruangan penyidik, saya sempat nanya masa dari keseluruhan penyidik dan satu kanit masa tidak bisa menemui kita untuk menemui tersangka padahal tersangka mempunyai hak," katanya.
Eri menambahkan, jika situasinya seperti ini maka sudah banyak hak dari para tersangka yang dilanggar.
"Perlu diketahui, jika seorang teroris saja mendapatkan bantuan hukum, maka dalam kasus ini merupakan hal yang wajar juga jika para tersangka mendapatkan pendampingan hukum, terlepas ini anak jalanan atau bukan, mereka sama di mata hukum," katanya.
Sementara itu Komite Musik dari DK3B dan pembina Kominatas Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Bogor Rizki mengatakan bahwa Ia pun menyesalkan atas kejadian tersebut.
Namun Ia juga bertanya kepada pihak kepolisian kenapa para tersangka sulit ditemui.
“Saya sudah berkoordinasi dan menyiapkan kuasa hukum untuk semua tersangka, pengacara pun membantu secara cuma-cuma alias gratis, tapi, sudah dua kali mendatangi Satnarkoba Polres Bogor, selalu gagal bertemu dengan semua tersangka. Ada apa ini," katanya.