Pilpres 2019
Menghalangi Orang Mencoblos di Pemilu 17 April 2019: Bisa Dipidana 2 Tahun Penjara & Denda Rp24 Juta
Tak beri kesempatan orang untuk mencoblos bisa dikategorikan sebagai menghalang-halangi hak pilih orang, ini ancaman pidananya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk mencoblos pada hari Pemilu 17 April 2019, Rabu (17/4/2019), bisa dikenai sanksi pidana.
Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai menghalang-halangi hak pilih orang.
"Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Aturan soal hal ini tertuang dalam Pasal 531 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
• Masa Tenang Pemilu 2019 Masih Dilanda Berbagai Masalah, Ini Kata Pengamat Politik
• VIDEO Cara Mencoblos Saat Pemilu 2019, Di Sini Posisi Mencoblos di Surat Suara agar Sah
• Mahfud MD Ingatkan KPU Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu di MK Usai Pencoblosan
Disebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00."
Viryan mengatakan, hari pemungutan suara sengaja diliburkan karena negara ingin memastikan bahwa pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019.
"Itu bukan untuk libur dalam hal berwisata, tapi libur hari Rabu spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya," kata Viryan.
• Karyawan yang Masuk Kerja Tanggal 17 April 2019 Berhak Dapat Upah Lembur, Ini Penjelasannya
• Jelang Nyoblos 17 April 2019: 4 Hasil Survei Terbaru untuk Jokowi dan Prabowo, Siapa Lebih Unggul?
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menghalang-halangi Pemilih Mencoblos Bisa Dipidana"