Ramadan 2019
Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil & Menyusui, Ini Penjelasan Menurut Hukum Islam dan Dokter
Puasa Ramadhan merupakan wajib bagi setiap umat Islam, namun ini hukumnya bagi ibu hamil dan menyusui
Penulis: Uyun | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil & Menyusui, Ini Penjelasan Menurut Hukum Islam dan Dokter!
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Puasa di bulan Ramadhan adalah wajib bagi setiap umat Muslim yang tidak berhalangan.
Hal itu karena puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari 5 rukun Islam.
Lantas bagimana hukumnya untuk ibu hamil dan menyusui? Apakah wajib juga?
Bagaiman pandangan hukum Islam dan juga penjelasan dokter soal puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui?
Dilansir dari laman nu.or.id tulisan Mahbub Ma’afi Ramdlan, menurut madzhab syafi’i, ada dua kategori hukum bagi wanita yang hamil dan sedang menyusui.
Kategori pertama, jika seorang ibu hamil dan menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya.
Untuk kategori pertama ini, maka baginya berkewajiban meng-qadla puasanya.
Kategori kedua, jika ibu hamil dan menyusui membatalkan puasa karena dikhawatirkan membahayakan anaknya saja.
Maka ia tidak hanya berkewajiban meng-qadla tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah.
• Jelang Berbuka Puasa, Penjual Takjil di Bantarjati Bogor Diburu Warga
• Waktu Mustajab Untuk Berdoa Saat Berbuka Puasa, Tak Akan Tertolak dan Jangan Sia-Siakan
Hal ini sebagaimana dikemukakan Abdurrahman al-Juzairi:
اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوا اَلْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا بِالصَّوْمِ ضَرَرًا لَا يُحْتَمَلُ سَوَاءٌ كَانَ الْخَوْفُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلِدَيْهِمَا مَعًا أَوْ عَلَى أَنْفُسِهِمَا فَقَطْ أَوْ عَلَى وَلَدَيْهِمَا فَقَطْ وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْفِطْرُ وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فِي الْأَحْوَالِ الثَّلَاثَةِ وَعَلَيْهِمَا أَيْضًا اَلْفِدَيَةُ مَعَ الْقَضَاءِ فِي الْحَالَةِ الْأَخِيرَةِ وَهِيَ مَا إِذَا كَانَ الْخَوْفُ عَلَى وَلَدِهِمَا فَقَطْ
“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).
Untuk ketentuan membayar fidyah, dijelaskan bahwa harus berupakan bahan makanan pokok.
Untuk daerah Indonesia, lazimnya barang yang dijadikan fidyah ini adalah beras.