Ramadan 2019

Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil & Menyusui, Ini Penjelasan Menurut Hukum Islam dan Dokter

Puasa Ramadhan merupakan wajib bagi setiap umat Islam, namun ini hukumnya bagi ibu hamil dan menyusui

Penulis: Uyun | Editor: Yudhi Maulana Aditama
kolase hellosehat
ilustrasi ibu hamil dan menyusui 

Bayar fidyah yang diwajibkan jika termasuk kategori kedua ibu hamil dan menyusui, yakni satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir.

Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.

Jadwal Buka Puasa untuk Wilayah Kota Bogor : Doa Buka Puasa Bahasa Arab / Latin Lengkap Artinya

Deret Artis Ini Jalani Puasa Ramadhan Pertama Sebagai Muslim: Lindswell Kwok Hingga Roger Danuarta

Untuk mengetahui apakah puasa perempuan yang sedang menyusui itu membahayakan atau tidak, dapat diketahui berdasarkan kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan medis atau dugaan yang kuat. Hal ini sebagaimana dikemukakan as-Sayyid Sabiq:

مَعْرِفَةُ ذَلِكَ بِالتَّجْرِبَةِ أَوْ بِإِخْبَارِ الطَّبِيبِ الثِّقَةِ أَوْ بِغَلَبَةِ الظَّنِّ

“Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja)bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpecaya, atau dengan dugaan yang kuat” (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz, 2, h. 373)

Untuk pembayaran qadla-nya, maka bisa dilakukan setelah bulan Ramadhan dan di luar waktu menyusui.

Sedangkan mengenai teknis pembayaran fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin.

Misalnya jika yang ditinggalkan ada 10 hari maka ia wajib memberikan 10 mud. Sepuluh mud ini boleh diberikan kepada satu orang miskin atau faqir.

وَلَهُ صَرْفُ أَمْدَادٍ مِنْ الْفِدْيَةِ إلَى شَخْصٍ وَاحِدٍ لِأَنَّ كُلَّ يَوْمٍ عِبَادَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ

“Baginya boleh mendistribusikan semua jumlah fidyah kepada satu orang karena setiap hari adalah ibadah yang independen”. (Muhammad Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 442)

Artikel selengkapnya di sini

Momen Andre Taulany Bertemu Ustaz Adi Hidayat, Arie Untung : Ending yang Manis

Ini Kata Ustaz Abdul Somad

"Ulama Saudi Arabia mengatakan perempuan yang hamil yang puasanya tinggal, maka mereka meng-qadha saja, ganti di hari yang lain," ujar Ustaz Abdul Somad dilansir dari Youtube Irma Hanifah

Sementara pengganti puasa bagi wanita hamil dan menyusui tersebut tidak terpaut dengan Ramadan selanjutnya.

Ustaz Abdul Somad lalu mencontohkan wanita yang di tahun pertama tak berpuasa karena hamil, lalu di tahun berikutnya belum sempat mengganti karena menyusui.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved