Pilpres 2019
BPN Batal Ajukan Gugatan ke MK Hari ini, Pengamat Singgung Bukti Kecurangan 10 Kontainer di 2014
BPN Prabowo-Sandi batal mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (23/5/2019).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - BPN Prabowo-Sandi batal mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (23/5/2019).
Gugatan baru akan dilayangkan besok atau hari terakhir batas waktu melayangkan gugatan.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi, menilai pengajuan gugatan di hari terakhir menunjukkan ketidaksiapan BPN dalam menyiapkan gugatan berserta bukti-bukti ke MK.
“Dulu waktu menggugat hasil Pilpres 2014 juga dilakukan hari terakhir. Gembar-gembornya akan membawa 10 truk kontainer bukti kecurangan, ternyata satu truk pun tidak pernah muncul,” kata Ari di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Ari menjelaskan, ditolaknya laporan klaim kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Bawaslu belum lama ini juga menunjukkan BPN tidak siap dengan bukti-bukti.
“Masak bukti yang diajukan print out dari berita-berita di media online. Ya jelas ditolak Bawaslu kalau begitu. Untuk membuktikan klaim kecurangan TSM perlu bukti-bukti otentik, bukannya laporan pemberitaan,” kata Ari yang mantan wartawan nasional ini.
Ari mengatakan, mempersiapkan gugatan sengketa hasil pemilu sambil mengumpulkan bukti-bukti otentik dalam tenggat waktu 3 hari adalah bukan hal yang mudah.
Siapapun penggugatnya, kata Ari, harus fokus dan bekerja keras dalam waktu tiga hari tersebut.
“Kalau ini kan BPN seperti fokus dan terkuras energinya oleh demonstrasi pendukungnya yang rusuh dua hari ini. Seharusnya mereka meminta demonstran pulang, dan BPN fokus mempersiapkan gugatan,” imbuh pengajar di sejumlah kampus ternama ini.
“Karena yang bisa mengubah penetapan KPU adalah putusan MK, bukan demonstrasi. Jadi energi di jalan kemarin harusnya dipindahkan ke ruang sidang. Kalau sudah begini habis duluan kan energinya sehingga kesulitan mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.
BPN Siapkan Bukti
Pasangan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dikabarkan akan mendaftar gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) siang ini.
Gugatan sengketa Pilpres 2019, akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui Tim Badan Pemenangan Nasional ( BPN ) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Pasangan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dikabarkan akan turut mendampingi proses pendaftaran sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno mengatakan jika pihaknya akan mendatangi kantor MK untuk melakukan pendaftaran sengketa Pilpres 2019 sekitar pukul 14.00 WIB atau setelah salat Jumat.