Pilpres 2019

BPN Batal Ajukan Gugatan ke MK Hari ini, Pengamat Singgung Bukti Kecurangan 10 Kontainer di 2014

BPN Prabowo-Sandi batal mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (23/5/2019).

Editor: Yudhi Maulana Aditama
KOMPAS TV
Prabowo-Sandi tanggapi hasil pemilu 2019 

Jokowi menegaskan, konstitusi sudah mengatur bahwa segala perselisihan dan sengketa pemilu diselesaikan melalui MK.

Jokowi juga menghargai sikap dari Prabowo-Sandi yang berencana membawa sengketa Pilpres ke MK.

"Dan saya menghargai Pak Prabowo-Sandi yang telah (berencana) membawa sengketa pilpres itu ke MK," kata Jokowi.

Jokowi bahkan menegaskan jika pemerintahan tidak akan memberi ruang kepada siapapun yang akan menganggu keamanan nasional.

"Kita tidak akan memberikan ruang untuk perusuh-perusuh yang akan merusak negara kita."

"Tidak ada pilihan, TNI dan Polri akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Presiden.

Tanggapan Pengamat

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi, menilai pengajuan gugatan di hari terakhir menunjukkan ketidaksiapan BPN dalam menyiapkan gugatan berserta bukti-bukti ke MK.

“Dulu waktu menggugat hasil Pilpres 2014 juga dilakukan hari terakhir. Gembar-gembornya akan membawa 10 truk kontainer bukti kecurangan, ternyata satu truk pun tidak pernah muncul,” kata Ari di Jakarta, Kamis (23/5/2019) dikutip dari Tribunnews.com.

Ari menjelaskan, ditolaknya laporan klaim kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Bawaslu belum lama ini juga menunjukkan BPN tidak siap dengan bukti-bukti.

“Masak bukti yang diajukan print out dari berita-berita di media online. Ya jelas ditolak Bawaslu kalau begitu. Untuk membuktikan klaim kecurangan TSM perlu bukti-bukti otentik, bukannya laporan pemberitaan,” kata Ari yang mantan wartawan nasional ini.

Ari mengatakan, mempersiapkan gugatan sengketa hasil pemilu sambil mengumpulkan bukti-bukti otentik dalam tenggat waktu 3 hari adalah bukan hal yang mudah.

Siapapun penggugatnya, kata Ari, harus fokus dan bekerja keras dalam waktu tiga hari tersebut.

“Kalau ini kan BPN seperti fokus dan terkuras energinya oleh demonstrasi pendukungnya yang rusuh dua hari ini. Seharusnya mereka meminta demonstran pulang, dan BPN fokus mempersiapkan gugatan,” imbuh pengajar di sejumlah kampus ternama ini.

“Karena yang bisa mengubah penetapan KPU adalah putusan MK, bukan demonstrasi. Jadi energi di jalan kemarin harusnya dipindahkan ke ruang sidang. Kalau sudah begini habis duluan kan energinya sehingga kesulitan mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.

(Kompas.com/Tribunnews.com/TribunWow.com)

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Batal Ajukan Gugatan ke MK Hari ini, BPN Makin Kelihatan Tak Punya Bukti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved