Pilpres 2019
BPN Batal Ajukan Gugatan ke MK Hari ini, Pengamat Singgung Bukti Kecurangan 10 Kontainer di 2014
BPN Prabowo-Sandi batal mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (23/5/2019).
"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Menurut Hashim, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan ke MK.
"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat.
Menurut Tim Advokasi BPN, Ali Lubis mengatakan jika pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti yang akan dibawa ke MK.

Tak hanya itu, kata Ali Lubis, pihaknya juga akan menyertakan tuntutannya ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam pemaparannya yang dikutip TribunWow.com saat Ali Lubis saat menjadi narasumber di program Kompas Petang KompasTV, Kamis (23/5/2019).
Ali Lubis memaparkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah formulir yang diperlukan untuk mengajukan gugatan.
Ali Lubis menegaskan, pihaknya akan mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam pemilu 2019.
Ia lantas memaparkan dua hal yang akan diminta oleh pihak 02 dalam gugatannya.
"Kalau memang (kecurangan) masif di hampir separuh wilayah Republik Indonesai ini, itu nanti kita ke Mahkamah Konstitusi bahwasanya kita minta yang pertama kita membatalkan dulu SK dari KPU," ungkap Ali Lubis.
"Yang kedua kita kan meminta juga, kalau memang memungkinkan kita minta diskualifikasi, karena berdasarkan pembuktian TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut," paparnya.
Ali Lubis mengaku, akan ada banyak bukti yang disampaikan oleh pihaknya.
"Contoh kemarin kan beredar di relawan kami, ada video dugaan-dugaan kecurangan kan banyak tuh, itu akan kami hadirkan. Daerah mana, saksinya siapa," ujar Ali Lubis.
Mengutip Kompas.com, Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan ada sejumlah syarat yang harus dibawa oleh kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk mengajukan gugatan ke MK.