Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Jokowi-Maruf Bisa Didiskualifikasi Karena Langgar UU, Ini Kata KPU

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menyebut Maruf Amin bisa didiskualifikasi, KPU sebut semua sudah memenuhi syarat.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Istimewa
Capres Jokowi dan Cawapres Maruf Amin bertemu di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/3/2019) malam. 

Wahyu Setiawan mengklaim, pihaknya telah bekerja secara cermat ketika menerima berkas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Hasilnya, menurut peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU, kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat.

"Prinsipnya KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon. Hasilnya, semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peratuan perundang-undangan," ujarnya.

Ungkit Faktor Prabowo Pilih Sandiaga Daripada AHY, Demokrat: Bukan Banyak Uang Tapi Elektabilitas

Jansen Sitindaon Minta BPN Hadirkan Prof Laode di MK, Tantang Bantah KPU Pakai Data 62 Persen

Meski begitu, jika pun persoalan tersebut akan dibahas dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Wahyu menyebut, pihaknya siap untuk memberikan jawaban.

"Jika MK mengizinkan perbaikan gugatan (yang diajukan BPN) maka akan dijawab (KPU)," katanya.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Maruf.

Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved