Pilpres 2019

Dahnil Anzar Sebut 02 Mampu Buktikan TSM, Arteria Dahlan Bilang Kedudukan TKN di Sidang MK Sudah 3-0

Tanggapi Pernyataan Dahnil Anzar soal Saksi di Sidang MK, Arteria Dahlan Bilang Kedudukan TKN Sudah 3-0

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Tv One
Dahnil Anzar dan Arteria Dahlan 

Tanggapi Pernyataan Dahnil Anzar soal Saksi di Sidang MK, Arteria Dahlan Bilang Kedudukan TKN Sudah 3-0

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin Arteria Dahlan menyebut kedudukan kubu 01 di sidang gugatan Pilpres 2019 sudah 3-0

Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan untuk menanggapi pernyataan dari Dahnil Anzar

Add sejumlah indikator yang dipaparkan Arteria Dahlan sehingga menyebut kududukan TKN di Sidang MK sudang 3-0

Awlanya Dahnil Anzar memberi pendapatnya terkait Sidang MK yang berjalan beberapa waktu lalu

Menurut Dahnil Anzar, Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mampu membuka tabir berupa fakta kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif ( TSM )

"kami merasa kuasa hukum kita mampu membuka tabir dan fakta TSM, kemudian kuasa hukum kita mampu mendrive sidang memang diarahkan kepada menggambarkan ada dalil kualititraf, di sisi lain dalil kuantitatif," kaata Dahnil Anzar dikutip dari Dua Sisi Tv One

Menurut Dahnil Anzar, kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mampu memaparkan dalil kecurangan TSM secara baik

Terlebih kata Dahnil Anzar, kesaksian dari saksi 02 Hairul Anas yang menyampaikan sejumlah statment saat mengikuti training bersama saksi TKN

Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com)

"apa fakta dan dalil TSM itu yang menurut saya sudah mampu dipaparkan secara baik, pertama kesaksian saudara Hairul Anas yang juga caleg PBB menyampaikan bahwa di proses ketika dia masih sebagai caleg PBB kemudian ikut TOT dari TKN itu banyak statment provokasi,

misal kecurangan itu boleh dalam demokrasi, kemudian ada statment dari salah satu gubernur yang mengisi acara buat apa aparat itu netral, kemudian agar saksi TKN mengarahkan melakukan labeling terhadap 02 sebagai kelompok radikal dan garuis kersas, stigma itu dilakukan, " kata Dahnil Anzar

Dahnil Anzar mengatakan kesaksian Hairul Anas sebagai hulu dari persoalan adanya kecurangan yang TSM

"bagi kami ini adalah hulu yang dikreasikan untuk melekakukan proses kegiatan berikutnya jadi ada yang terstrutuktur sudah dirancang, " kata Dahnil Anzar

Dahnil Anzar juga mengatakan saksi 02 lainnya berbicara masalah saat pencoblosan hingga pembuktian oleh ahli 02

Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) (Kompas.com)

"saksi kita bicara proses pencoblosan, sampai pada proses hulu kita punya ahli yang membuktikan ada c1 editing situng tidak bisa dipertanggungjawabkan tidak bisa menjadi sumber, " kata Dahnil Anzar

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved