Pilpres 2019

Dahnil Anzar Sebut 02 Mampu Buktikan TSM, Arteria Dahlan Bilang Kedudukan TKN di Sidang MK Sudah 3-0

Tanggapi Pernyataan Dahnil Anzar soal Saksi di Sidang MK, Arteria Dahlan Bilang Kedudukan TKN Sudah 3-0

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Tv One
Dahnil Anzar dan Arteria Dahlan 

Menurut Dahnil Anzar kesaksian tersebut bisa mengungkap kecurangan TSM yang menjadi gugatan dalam sidang sengketa Pilpres 2019

"saya pikir ini adalah rangkaian cerita yang menjadi data dan fakta bisa mengungkap TSM itu benar terjadi tinggal hakim itu punya sudut pandang, yang jelas kami memberikan sudut pandang TSM pada hakim MK disisi lain kami ingin membuka perspektif masyarakat bahwa yang terjadi seperti ini," tutup Dahnil Anzar

Menanggapi itu Arteria Dahlan menjelaskan bahwa sidang MK merupakan speedy trial

Di mana pemohon harus bisa meyakinkan hakimi MK

Ada kejadian menggelitik di sidang ketiga sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (19/6/2019).
Ada kejadian menggelitik di sidang ketiga sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (19/6/2019). (YouTube Kompas TV)

"kita hormati perseposi 02, tapi yang ingin saya katakan persidangan Mahakamah yang speedy trial yang pemeriksaan cepat pemohon 02 harus sanggup meyakinkan mahkamah bahwa permohonannya memiliki kualifikasi menurut hukum," kata Arteria Dahlan

Arteria Dahlan menyebut bahwa kedudukan TKN Jokowi-Maruf Amin di sidang MK saat ini sudah 3-0

"saya ingin katakan ini kedudukan sudah 3-0, kalau di MK mainnya cuma 3, 3 yang bisa dihaiglight, " kata Arteria Dahlan

Pertama yakni pada saat pembacaan permohonan oleh pemohon

" pembacaan permohonan harus bisa membuktikan bahwa materi muatan pemohon meyakinkan sehingga pemohon harusnya terpilih menjadi presiden," kata Arteria Dahlan

Hanya saja menurut Arteria Dahlan, materi yang dibacakan pemohon tidak membicarakan substansi

"materi permohonan sama sekali hanya sedikti sekali yang membicarakan substansi permasalahan yang dia katakan perang total terhadap kecurangan pemilu, kecurangan pemilunya itu no point dan no isu gak ada sama sekali yang dibahas, apalagi dibuktikan secara terang, jelas dan rinci," kata Arteria Dahlan

Yang kedua, laanjut Arteria Dahlan, saat pemeriksaan pembuktian

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com)

" pembuktian yang dikatakan akan menghadirkan ribuan dokumen 12 truk tapi ini sudah menjadi fakta persidangan dan diekspose di muka ruang persidangan MK ternyata bukti yang dihadirkan sama sekali tidak memenuhi kualifikasi menurut hukum,

bahkan dikatakan pemohon ini hanya menyerahkan sekelompok dokumen berkas tanpa diberika label, padahal PMK dan Undang-undang MK mensyaratkan untuk bukti harus menggunakan label sebagai tanda bukti yang disususn dan dinyatakan dalam daftar bukti," kata Arteria Dahlan

Walhasil, laanjut Arteria Dahlan, sebagai konsekuensi yuridisialnya, sisa bukti yang tadinya akan dihadirkan harus ditarik kembali

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved