Pilpres 2019
Dahnil Anzar Sebut 02 Mampu Buktikan TSM, Arteria Dahlan Bilang Kedudukan TKN di Sidang MK Sudah 3-0
Tanggapi Pernyataan Dahnil Anzar soal Saksi di Sidang MK, Arteria Dahlan Bilang Kedudukan TKN Sudah 3-0
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Menurut Dahnil Anzar kesaksian tersebut bisa mengungkap kecurangan TSM yang menjadi gugatan dalam sidang sengketa Pilpres 2019
"saya pikir ini adalah rangkaian cerita yang menjadi data dan fakta bisa mengungkap TSM itu benar terjadi tinggal hakim itu punya sudut pandang, yang jelas kami memberikan sudut pandang TSM pada hakim MK disisi lain kami ingin membuka perspektif masyarakat bahwa yang terjadi seperti ini," tutup Dahnil Anzar
Menanggapi itu Arteria Dahlan menjelaskan bahwa sidang MK merupakan speedy trial
Di mana pemohon harus bisa meyakinkan hakimi MK

"kita hormati perseposi 02, tapi yang ingin saya katakan persidangan Mahakamah yang speedy trial yang pemeriksaan cepat pemohon 02 harus sanggup meyakinkan mahkamah bahwa permohonannya memiliki kualifikasi menurut hukum," kata Arteria Dahlan
Arteria Dahlan menyebut bahwa kedudukan TKN Jokowi-Maruf Amin di sidang MK saat ini sudah 3-0
"saya ingin katakan ini kedudukan sudah 3-0, kalau di MK mainnya cuma 3, 3 yang bisa dihaiglight, " kata Arteria Dahlan
Pertama yakni pada saat pembacaan permohonan oleh pemohon
" pembacaan permohonan harus bisa membuktikan bahwa materi muatan pemohon meyakinkan sehingga pemohon harusnya terpilih menjadi presiden," kata Arteria Dahlan
Hanya saja menurut Arteria Dahlan, materi yang dibacakan pemohon tidak membicarakan substansi
"materi permohonan sama sekali hanya sedikti sekali yang membicarakan substansi permasalahan yang dia katakan perang total terhadap kecurangan pemilu, kecurangan pemilunya itu no point dan no isu gak ada sama sekali yang dibahas, apalagi dibuktikan secara terang, jelas dan rinci," kata Arteria Dahlan
Yang kedua, laanjut Arteria Dahlan, saat pemeriksaan pembuktian

" pembuktian yang dikatakan akan menghadirkan ribuan dokumen 12 truk tapi ini sudah menjadi fakta persidangan dan diekspose di muka ruang persidangan MK ternyata bukti yang dihadirkan sama sekali tidak memenuhi kualifikasi menurut hukum,
bahkan dikatakan pemohon ini hanya menyerahkan sekelompok dokumen berkas tanpa diberika label, padahal PMK dan Undang-undang MK mensyaratkan untuk bukti harus menggunakan label sebagai tanda bukti yang disususn dan dinyatakan dalam daftar bukti," kata Arteria Dahlan
Walhasil, laanjut Arteria Dahlan, sebagai konsekuensi yuridisialnya, sisa bukti yang tadinya akan dihadirkan harus ditarik kembali