Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabar Artis

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Sebarkan Konten Asusila

Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase instagram vanessangelofficial/TribunJatim
Vanessa Angel saat berulang tahun dan saat jadi terdakwa penyebaran konten asusila 

"Jadi gini, di pemeriksaan memang ada chat antara vanessa dan muncikari, memang ada beberapa kali vanessa meminta pekerjaan ke siska. Namun ini yang ditafsirkan berbeda," ungkap Milano.

Nia Ramadhani Beri Gaji Segini Karena Larang ART Pulang Kampung Lebaran: Yang Penting Nyonyah Ketawa

Bocah SD Ini Menangis Nyanyikan Lagu Ayah di Hari Perpisahan Sekolah, Terselip Kisah Duka Sang Anak

Lebih lanjut, Milano mengatakan bahwa kliennya tidak sama sekali mengirimkan foto-foto asusila kepada muncikarinya.

Namun, ia mengaku bahwa kliennya memang sempat meminta pekerjaan kepada muncikari, tetapi tidak disertai dengan foto-foto yang selama ini dituduhkan.

"Tidak ada Vanessa Angel mengirim foto sama sekali, hanya mencari pekerjaan," tambahnya.

Curhat adik Vanessa Angel
Curhat adik Vanessa Angel (Kolase TribunStyle)

Senada dengan Milano, rupanya Hotman paris juga memiliki pandangan yang sama dengan kuasa hukum Vanessa Angel.

Bahkan Hotman Paris menyebutkan bahwa kasus yang menjerat Vanessa Angel seolah-olah hanya ditempelkan saja.

"Secara hukum pidana, melacur tidak bisa dihukum pidana. tapi didalam pasal pidana ada ditulis muncikari, yang mengfasilitasi itu baru pidana.
Di situlah ditempelkan vanessa angel seolah-olah membantu muncikari," ujar Hotman Paris.

Selanjutnya, Hotman Paris pun mengatakan Vanessa Angel memang bisa dikenakan pidana jika membantu memasarkan, namun kenyataannya tidak.

"Vanessa bisa kena kalo dia juga membantu memasarkan, padahal vanessa angel hanya mengirim pesan melalui chat pribadi," ungkapnya. 

Artikel ini tayang di Nakita - Masih Banyak Kejanggalan dalam Kasusnya, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Sumber: Nakita
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved