Polisi Terima 2 Laporan Lain Soal Kasus Wanita Bawa Anjing di Masjid Sentul
Polres Bogor juga menerima 2 laporan lain dari pihak DKM masjid tempat peristiwa yang viral itu terjadi.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Wanita berinisial SM (52) yang membawa anjing ke dalam Masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal penodaan agama.
Selain pasal tersebut, Polres Bogor juga menerima 2 laporan lain dari pihak DKM Masjid tempat peristiwa yang viral itu terjadi.
Yakni terkait pasal penganiyaaan dan pasal pencemaran nama baik.
"(Laporan) Penganiayaan juga sudah berjalan prosesnya di Polres Bogor. Sekarang kami melaporkan untuk pasal 310, pencemaran nama baik, karena SM menuduh DKM Al Munawaroh menikahkan suaminya di masjid," kata Koordinator Tim Advokat DKM, Endy Kusuma di Mapolres Bogor, Selasa (2/7/2019).
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa yang membawa SM menjadi status tersangka adalah pasal 156a KUHP terkait penodaan agama.
Dia menuturkan bahwa laporan lainnya juga akan tetap diproses.
"Ya nanti kita proses, yang jelas kita menetapkan tersangka SM terkait kronologis yang kita sampaikan, itu terkait pasal 156a KUHP. Terkait itu nanti tentunya secara SOP kita ada penyelidikan awal, saksi-saksi kita periksa dan sama," ujarnya.(*)