Fresh Graduate Lulusan UI Protes soal Gaji, Ini 9 Daftar Pejabat yang Gajinya di bawah Rp 8 Juta

Bagaimana dengan Gaji pejabat daerah? Ternyata, Gaji pejabat tak setinggi yang dibayangkan.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com/Ilustrasi
Ilustrasi gaji 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Saat ini media sosial dihebohkan cerita fresh graduate lulusan Universitas Indonesia yang menolak digaji Rp 8 juta oleh perusahaan lokal.

Cerita ini viral setelah unggahan netizen yang tak diketahui namanya itu di-post  akun @WidasSatyo di Twitter.

"Jadi tadi gue diundang interview kerja perusahaan lokal dan nawarin Gaji kisaran 8 juta doang.

Hello meskipun gue fresh graduate gue lulusan UI, Pak. Universitas Indonesia.

Jangan disamain sama fresh graduate dengan kampus lain dong ah.

Level UI mah udah perusahan luar negeri. Kalau lokal mah oke aja, asal harga cocok," demikian post Insta Story yang viral itu.

Viral Cuitan Ngaku Alumni UI dan Ogah Digaji Rp 8 Juta, Feni Rose : Mungkin Dia Jalur Susah Payah

Viral lulusan UI tolak Gaji Rp 8 juta, ini Besaran Gaji Untuk Fresh Graduate versi BPS

Sontak, warganet ramai menanggapi unggahan tersebut. Sebagian besar menganggap penulis Insta Story itu tak bersyukur karena saat ini sulit mencari pekerjaan.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik pernah merilis bahwa rata-rata Gaji bersih karyawan di kelompok umur 20-24 tahun hanya Rp 2.240.116 perbulan. 

Gaji tertinggi bagi fresh graduate ada di jenis pekerjaan tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan, sekitar Rp 3.327.742 perbulan. Nilai tersebut baru di tatanan masyarakat sipil.

Bagaimana dengan Gaji pejabat daerah?  Ternyata, Gaji pejabat tak setinggi yang dibayangkan.

Masih ada pejabat yang menerima Gaji setara Rp 8 juta bahkan lebih rendah.

Viral Unggahan Fresh Graduate yang Protes dan Ogah Digaji Rp 8 Juta, Ini Kata Pihak UI

Berikut paparannya:

1. Wakil wali kota/bupati

Gaji wakil wali kota atau wakil bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Dalam permen tersebut, disebutkan bahwa Gaji wakil wali kota atau wakil bupati sebesar Rp 1,8 juta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved