Breaking News

Fresh Graduate Lulusan UI Protes soal Gaji, Ini 9 Daftar Pejabat yang Gajinya di bawah Rp 8 Juta

Bagaimana dengan Gaji pejabat daerah? Ternyata, Gaji pejabat tak setinggi yang dibayangkan.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com/Ilustrasi
Ilustrasi gaji 

Selain Gaji pokok, pejabat daerah juga diberikan tunjangan sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 68 tahun 2001 untuk tunjangan jabatan dan PP Nomor 109 Tahun 2000 untuk tunjangan operasional.

Adapun besaran tunjangan wakil wali kota atau wakil bupati sebesar Rp 3.240.000 untuk tunjangan jabatan.

Sementara tunjangan operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah.

Jika pendapatan daerah tersebut lebih dari Rp 150 miliar, maka tunjangan yang didapatkan minimal Rp 600 juta.

2. Wali kota/bupati

Dalam aturan yang sama, diatur besaran Gaji kepala daerah kabupaten/kota sebesar Rp 2,1 juta. Tunjangan jabatannya sebesar Rp 3.780.000.

Jumlah ini sama dengan wakil wali kota dan wakil bupati, tunjangan operasionalnya tergantung pendapatan asli daerah.

Viral Cuitan Ogah Digaji Rp 8 Juta karena Ngaku Alumni UI, Feni Rose Tertawa: Gue Kok Gak Tengil Ya

3. Wakil gubernur

Untuk wakil gubernur, Gaji pokoknya sebesar Rp 2,4 juta. Adapun besaran tunjangan jabatannya Rp 4,32 juta.

Jika ditotal, uang yang dibawa pulang wakil gubernur per bulan minimal Rp 6,7 juta.

Akan tetapi, belum termasuk tunjangan operasional dari PAD masing-masing daerahnya.

Jika PAD daerahnya di atas Rp 500 miliar, maka tunjangan yang diterima wakil gubernur minimal Rp 1,25 miliar perbulan.

4. Gubernur

Gaji gubernur hanya berbeda Rp 600.000 lebih besar daripada wakilnya.

Ya, Gubernur menerima Gaji pokok Rp 3 juta per bulan. Sementara uang tunjangan jabatannya sebesar Rp 5,4 juta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved