Lagi Cari Rumput, Pria Berusia 50 tahun Terluka Setelah Menjadi Korban Penembakan Salah Sasaran

Ia mengatakan senjata api yang digunakan WD pada saat itu adalah hasil meminjam kepada DE yang merupakan temannya.

Editor: Damanhuri
Tribunjabar/haryanto
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius saat memperlihatkan senjata api rakitan yang digunakan pelaku penembakan salah sasaran di Purwakarta pada Kamis (25/7/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tulang kaki kiri Endang Sonjaya (50) patah setelah peluru berkaliber 5.6 mm menerjangnya.

Endang menjadi korban penembakan salah sasaran ketika dirinya sedang mencari rumput di hutan, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat,  Jumat (14/7/2019).

Atas peristiwa tersebut Polres Purwakarta mengamankan dua orang.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan dua tersangka berinisial WD (29) dan DE (35) ditangkap karena kepemilikan senjata api rakitan dan mengakibatkan korban luka.

Hal tersebut dijelaskannya saat menggelar pengungkapan kasus di Aula Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Kamis (25/7/2019).

"Dalam kasus ini ada dua tersangka, pelaku DE diamankan karena kepemilikan senpi rakitan tanpa izin. Satu lagi pelaku WD, selain karena menguasai senpi, pelaku ini karena kelalaiannya mengakibatkan luka berat pada korban," kata Matrius menjelaskan.

Ia mengatakan senjata api yang digunakan WD pada saat itu adalah hasil meminjam kepada DE yang merupakan temannya.

WD meminjam senjata api rakitan itu untuk digunakan berburu babi hutan yang dianggap hama di wilayah hutan tersebut.

Namun karena lalai, tembakan WD terhadap babi hutan meleset dan justru mengenai korban Endang Sonjaya (50) yang sedang mencari rumput.

"ES jadi korban salah tembak saat dia jongkok memotong rumput, korban tertembak di bagian kaki kiri hingga mengalami luka berat yaitu patah tulang," ucap dia.

Kaki kiri korban luka parah karena peluru yang digunakan oleh pelaku terbilang cukup besar, yaitu peluru berkaliber 5.6 mm.

Matrius memperkirakan jarak tembak antara pelaku dan korban sekitar 100 meter.

Pelaku penembakan diketahui bekerja sebagai pegawai swasta dan terkait kepemilikan senpi WD hanya meminjam dari DE.

Namun, karena kelalaiannya WD ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal berlapis.

Sedangkan DE diancam hukuman karena memiliki senjata api tanpa izin.

"Keduanya dikenai pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan WD dikenakan juga pasal 360 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang luka dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya.

 (Tribun Jabar, Haryanto)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved