Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sidak Wali Kota Bogor

Razia Tempat Hiburan, Bima Arya Sita Miras dan Pecahkan Gelas

Melihat Wali Kota, pengunjung dan pengelola cafe kaget. Seketika alunan musik dihentikan dan lampu dinyalakan.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Bima Chakti Firmansyah
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Wali Kota Bogor memeriksa izin penjualan minuman beralkohol di tempat karaoke Masterpiece di Jalan Padjajaran, Bogor Timur, Kota Bogor, Sabtu (24/10/2015). 

Penyebabnya karena cafe yang berlokasi di Jalan Suryakencana, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, masih beroperasi selama bulan Ramadhan.

Saat itu Bima Arya bersama petugas Satpol PP Kota Bogor serta petugas kepolisian melakukan inspeksi mendadak ke Ways'E Resto, di Jalan Suryakencana Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Minggu (5/7/2015) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat dilakukan sidak, Bima Arya mendapati sejumlah pengunjung yang sedang menenggak minuman keras .

Selain menemukan minuman keras, resto tersebut juga menggelar live musik.

Bima Arya tampak emosi dengan melemparkan gelas berisi minuman keras ke lantai.

Melihat Wali Kota, pengunjung dan pengelola cafe kaget. Seketika alunan musik dihentikan dan lampu dinyalakan.

"Mana pengelolanya, ini kan bulan puasa, kenapa masih beroperasi?" ucap Bima Arya dengan nada kesal.

Bima kemudian memerintahkan Satpol PP menutup pintu agar para pengunjung tidak ada yang keluar.

Petugas langsung melakukan penggeledahan ke seluruh bagian ruangan.

Di lokasi tersebut petugas menyita belasan botol miras dan menyita alat DJ.

Para pengunjung pun diperiksa tas dan kartu tanda pengenalnya.


TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya

Beberapa wanita yang diduga wanita penghibur diamankan karena tidak membawa KTP.

"Kita mendapatkan informasi lalu kita cek ke lokasi dan menemukan aktivitas yang melanggar. Seharusnya tempat hiburan malam tutup selama Ramadan," katanya.

Selain melanggar karena tetap beroperasi selama bulan puasa, cafe tersebut juga tidak mengantongi izin resmi dari Pemkot Bogor.

Izin beroperasinya tempat hiburan malam itu hanya sebatas tanda tangan dari warga.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved