Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kecelakaan Tambang

Pengamat: Persoalan Illegal Mining Gunung Pongkor Akibat Kemiskinan

Solusinya bisa dengan mineral fund atau dana pertambangan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Bima Chakti Firmansyah
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Tim Evakuasi tengah beristirahat di lubang kunti di areal Gunung Butak, Desa Bantar Karet, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menjadi lokasi tertimbunnya 12 gurandil, Kamis (29/10/2015). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH – Mengurai persoalan penambangan ilegal di Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidaklah mudah.

Dikatakan Dosen Intitut Pertanian Bogor (IPB), dari Fakultas Ekologi Manusia (FEMA), Doktor Arya Hadi Dharmawan memberikan analisisnya.

“Secara umum, bahwa persoalan illegal mining, tumpang tindih claim, kemiskinan, dan soal pemodal dari luar serta encroachment terhadap
konsesi sebuah badan usaha tambang, kejadiannya mirip di seluruh Indonesia,” ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (30/10/2015).

Dalam kajian secara ilmiah, dia menyarankan, seharusnya perusahaan tambang di manapun dan siapapun, memiliki tanggung jawab sosial dan
lingkungan hidup.


Doktor Arya Hadi Dharmawan

Jadi, tidak hanya sebatas CSR, dan tidak hanya sekedar membayar pajak kepada Negara.

“Solusinya bisa dengan mineral fund atau dana pertambangan yang sudah diterapkan di beberapa Negara seperti Kanada,” kata dia.

Selain untuk mengatasi lingkungan hidup dengan adanya dana pemulihan di jangka panjang, ada faktor-faktor lain yang juga harus diperhatikan.

Seringkali, kata dia, aktifitas tambang itu menyebabkan disparitas sosial, diparitas income, dan kesenjangan social antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

“Dan itu tidak bisa hanya dengan CSR, yang sifatnya hanya charity. Karena dia tidak akan memulihkan kepercayaan, harkat dan martabat  masyarakat setempat,” urainya. 

Sehingga, solusinya adalah dengan mineral fund tersebut, yang kemudian dikelola oleh sebuah lembaga independen yang sah dan legal di tingkat pemerintah daerah.

“Yang tugasnya memulihkan secara social, ekonomi, dan ekologi, akibat dampak negatif dari aktifitas tambang di kawasan itu,” kata dia.

Jadi idenya, jelasnya, seandainya kesejahteraan yang didapat dari sumber daya alam di daerah tersebut didistribusikan kepada masyarakat,
maka masyarakat akan menikmati dan merasa memiliki.

“Sehingga pada saat itu, dia tidak akan melakukan hal-hal yang distruktif,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, di banyak tempat di Indonesia, termasuk di Gunung Pongkor, sering kali ada investor kecil-kecilan yang ikut memodali
masyarakat lokal untuk melakukan penambangan illegal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved